KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak, Tiga Orang Diperiksa

18

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kali ini, KPK memeriksa tiga orang di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.

Baca juga: Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Tiga saksi yang diperiksa yakni Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria selaku Direktur PT Midas Xchange Valasia tahun 2012 hingga 2016, serta Bagus Jalu Shakti selaku Agen Insurance.

KPK belum menjelaskan secara rinci pemanggilan para saksi hingga duduk perkara kasus gratifikasi yang sedang diusut. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diusut KPK. Salah satunya kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga telah menerima vonis 14 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)