KPK Dalami Dugaan Korupsi Perbaikan Kapal PT JN

22

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami keterangan dua saksi terkait perbaikan kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN) dalam kasus dugaan korupsi kerjasama akuisisi perusahaan tersebut yang berlangsung antara 2019 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa, Selasa (10/12/2024) tersebut yakni Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia, Abdul Honi, dan Direktur PT Industri Kapal Indonesia, Diana Rosa.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Penyidik mendalami perbaikan kapal PT JN yang diakuisisi oleh ASDP,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,5 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ujar Tessa.

Namun, Tessa enggan mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Tessa menjelaskan bahwa tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2022.

Akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. Nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan sementara setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. (KRO/RD/KOMP)