KPK Dalami Perintah Rekayasa Lelang Basarnas

709 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perintah internal untuk merekayasa lelang pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2014.

Baca juga : Ijeck Diarak Ribuan Massa ke Kantor Golkar

Hal tersebut didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Analis Kebijakan Ahli Muda Basarnas Laode Raziwf Halleyandi dan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan Basarnas 2019 Ronny Connoly. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (05/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses setingan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (06/9/2023).


Tidak hanya itu, kedua saksi juga diperiksa soal dugaan ada perintah dari oknum pejabat Basarnas terkait rekayasa tersebut. “Didalami juga pengetahuannya soal dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk setingan pemenangan dimaksud,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai siapa pejabat tersebut maupun perusahaan mana yang diuntungkan dengan perintah tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

Baca juga : Sejumlah Pejabat Eselon II Hasil Lelang di Pemko Medan Dilantik

“Saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018, berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (kendaraan penyelamat) tahun 2014,” kata Ali Fikri.

Kasus tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung. (KRO/RD/ANT)