KPK Diminta Ambil Alih Pengusutan Dana Desa

135

RADARINDO.co.id- Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ribuan laporan masyarakat dari seluruh Indonesia menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD).

Dalam laporan itu pula disertakan harapan agar segera ditindaklanjuti bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca juga : DPRD Medan Himbau Jangan Sembarang Tumpuk Material Trotoar Bisa Resah

“Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK, ada ribuan laporan saya kira,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dikutip dari Antara, Rabu (1/12).Berdasarkan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kepala desa bukan pejabat negara dan bukan penyelenggara negara sehingga tidak menjadi kewenangan lembaganya untuk menindak.

“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT supaya laporan-laporan itu ditindaklanjuti paling tidak dilakukan klarifikasi jangan-jangan hanya calon kepala desa yang kalah kemudian melaporkan atau masyarakat yang kecewa terhadap layanan desa itu,” katanya.”KPK baru bisa bertindak apabila laporan penyimpangan keuangan oleh kepala desa ada kaitannya dengan penyelenggara negara, pejabat negara atau aparat penegak hukum”, ujar Alexander.

Seperti beberapa bulan lalu ketika KPK melakukan OTT bupati di Jawa Timur, ada 20 calon pelaksana tugas (Plt)) kades kita tindak, bayangkan untuk menjadi Plt kades saja mereka mau dan bersedia menyetor, cetusnya lagi.Saat ini rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp1,6 miliar. Apabila masa jabatan enam tahun maka potensi dana desa sekitar Rp9,6 miliar.

Sehingga mengambil 10 persen atau sekitar Rp900 juta masih untung dibanding pengeluaran ketika maju kepala desa kurang lebih sebesar Rp500 juta.Dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat desa sehingga dapat dibayangkan apa yang terjadi ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, maka masyarakat takut semua mengawasi.

Sarannya, lebih baik dilihat dahulu apakah daerah yang mendapatkannya bisa mengelola dengan baik, tidak siap sebaiknya dapat bentuk program program yang dibiayai dana desa dengan dilaksanakan pemda.Terkait hal itu, Ketua Republik Corruption Watch (RCW), Deli Serdang Nando Pangaribuan sependapat agar pengelolaan dana desa harus transfaran dan tepat sasaran.

“Tidak sedikit oknum Kades melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa. Kami minta aparat penegak hukum agar mengambilalih pengusutan dana desa”, ujar Nando Pangaribuan SH, MH didampingi Ketua RCW Asahan Dedy Pandjaitan SH, MH saya diskusi di kantor KORAN RADAR GROUP Kamis, (02/12/2021) siang.Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Republik Corruption Wacth (RCW) Ratno SH, MM meminta semua aktivis RCW agar melakukan investigasi dana desa.

Baca juga : DPRD Minta Dinas PU Medan Petakan Titik Banjir

“Semua laporan penyalahgunaan dana desa yang disampaikan warga ke Lembaga RCW segera kita kirimkan ke KPK di Jakarta. Agar dilakukan proses hukum untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujar Ratno SH, MM yang juga Pemimpin Redaksi KORAN RARAR GROUP RADARINDO.co.id didampingi Windu Tampubolon Wakil Sekretaris RCW Medan. (KRO/RD/ANT/ANS)