RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi harapan masyarakat Indonesia mengusut kasus tindak pidana korupsi di tanah air. Salah satunya ditubuh manajemen Perum Perindo, yang konon sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Demikian dikatakan sumber RADARINDO secara tertulis belum lama ini. Sumber yang mengatasnamakan aktivis Peduli Tanah Air, Manahan Tahan Sitanggang itu mendesak KPK untuk mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum, merugikan uang negara dan memperkaya diri dan orang lain di Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Konon katanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 menyatakan bahwa potensi SDI mencapai 12,01 juta ton per tahun yang berada di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Baca juga: Biro Umum Pemprov Sumut Bayar Ganti Rugi Medan Club Rp158,1 Miliar
Dari total potensi tersebut, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebanyak 8,64 juta ton per tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pasar produk hasil perikanan masih terbuka luas, adanya dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan industri hasil perikanan di Indonesia.
Potensi ketersediaan bahan baku yang besar sehingga Perum Perikanan Indonesia mempunyai peluang yang besar untuk meningkatkan bisnis perikanan. Namun, berdasarkan data produksi PT Perindo pada tahun 2014 sampai 2022 menunjukkan kegagalan dari realisasi produksi perikanan tangkap hanya mencapai 0,13% s.d 0,45%.
Padahal, ujar sumber, pada tanggal 19 Oktober 2018 tentang Realokasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2015 dan Surat Menteri BUMN Nomor S330/MBU/05/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana PMN Perum Perikanan Indonesia, terdapat empat program yang tidak dilanjutkan, yaitu pengembangan penyediaan air bersih di PPS, pembangunan UPI di PPN Brondong, Jawa Timur, pembangunan UPI Rajungan dan cold storage kapasitas 100 ton di Cirebon, serta pendanaan pembelian kapal ikan sebanyak 12 unit.
Empat program tersebut kemudian diganti dengan program pembangunan cold storage Mayangan, Probolinggo, serta modal kerja pabrik pakan ikan dan udang PT Perikanan Nusantara (Perinus). Pemerintah memberikan tambahan dana PMN untuk PT Perinus pada tahun 2015 sebesar Rp200.000.000.000, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pembelian ikan nelayan dan hilirisasi industri perikanan melalui pengembangan nilai tambah produk, sarana pengolahan darat, serta pengembangan sistem logistik dan pemasaran.
Kabarnya, dana tambahan PMN tersebut digunakan PT Perinus untuk peningkatan produksi ikan bahan baku, peningkatan sarana pengolahan, peningkatan sarana logistik dan pemasaran, serta hilirisasi industri perikanan.
Anehnya, sampai dengan 31 Desember 2022, realisasi penggunaan dana PMN adalah sebesar Rp420.900.000.000 atau 84,18% dari jumlah dana PMN tahun 2015 sebesar Rp500.000.000.000. Dari penilaian tingkat kesehatan BUMN meliputi aspek keuangan, operasional, dan administrasi dalam laporan keuangan Perum Perindo dari tahun 2019 sampai 2022 diketahui bahwa Perum Perindo memiliki kinerja buruk dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pemberian tambahan dana PMN pada tahun 2015 tidak memberikan daya ungkit kepada kinerja perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan dan memperoleh laba, dan sebaliknya kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan tiap tahunnya.
Sedangkan pada laporan keuangan perusahaan diduga tidak mendukung tujuan penggabungan perusahaan maupun pendirian BUMN, yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Proporsi produksi perikanan Perum Perindo terhadap produksi perikanan nasional tidak signifikan.
Hasil analisis atas penyediaan produk ikan yang merupakan produk utama Perum Perindo dalam penyelenggaraan kemanfaatan umum menunjukkan proporsi produksi perikanan tangkap laut Perum Perindo terhadap produksi perikanan tangkap laut nasional tidak signifikan.
“Padahal Indonesia merupakan salah satu negara dengan laut terluas di dunia sehingga memiliki potensi SDI yang sangat besar. Untuk itu, kasus dugaan korupsi yang kabarnya dulu pernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, namun belum jelas status hukumnya agar dibuka kembali,” tegas sumber.
Kinerja manajemen Perum Perindo diduga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa potensi SDI mencapai 12,01 juta ton per tahun yang berada di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Dari total potensi tersebut, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebanyak 8,64 juta ton per tahun.
Baca juga: Usut Dugaan Penyimpangan PD AIJ Pemprov Sumut
Hal tersebut menunjukkan bahwa pasar produk hasil perikanan masih terbuka luas, adanya dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan industri hasil perikanan di Indonesia, potensi ketersediaan bahan baku yang besar sehingga Perum Perikanan Indonesia mempunyai peluang yang besar untuk meningkatkan bisnis perikanan.
Namun, berdasarkan data produksi Perum Perindo Tahun 2014 sampai tahun 2022 menunjukkan bahwa realisasi produksi perikanan tangkap hanya mencapai 0,13% s.d 0,45% dari produksi perikanan tangkap nasional mengalami penurunan yang cukup signifikan terjadi pada tahun 2021 dan 2022, diduga membuat laporan keuangan “palsu”.
Sebaiknya, aliran dana Perindo agar diusut oleh KPK secara jelas dan transparan. Mengingat ada injeksi dana PMN yang diduga digelapkan oleh oknum pejabat di Perum Perindo. Hingga berita ini dilansir, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi RADARINDO. (KRO/RD/TIM-01)