KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuasing

133

RADARINDO.co.id-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sel tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra pada, Sabtu (23/10).

Penggeledahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dilakukan terkait adanya unggahan pada akun Facebook atas nama “Andi Putra Kuansing”.

Baca juga : Figur Pengayom Masyarakat, Kompol Mhd Agustiawan

Tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.

Beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10).

Langsung petugas melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun.

Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, sesuai dilansir JPNN, Senin (25/10).

Ali Fikri menjelaskan bahwa Andi Putra menandatangani surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.

Dikatakan Ali, KPK melarang seluruh tahanan dmembawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013.

Terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain, ucap Ali.

Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuansing.

Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Karumkital Makes Lantamal l Pastikan Vaksinasi Rutan Terus Dilaksanakan

Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah kalangan termasuk aktivis LSM mendukung kinerja KPK mengusut tindak pidana korupsi.(KRO/Antara/Jpnn)