KPK Harus Turun Tangan, Penjualan Teh PTPN “Bocor” Miliaran

RADARINDO.co.id – Medan : Hingga saat ini, kasus penjualan teh PTPN sepertinya “adem ayem” tanpa ada tindakan dari pihak berwenang, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut serta mengungkap oknum-oknum yang terlibat.

Padahal, kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak tersebut telah mengakibatkan terjadinya “kebocoran” anggaran dan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Usut Penjualan Teh PTPN

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga antikorupsi, harus turun tangan mengungkap kasus penjualan teh PTPN dengan kontrak sebesar Rp29.438.876.540 tersebut.

Komisi antirasuah harus turun tangan menyelidiki outstanding payment contract teh tahun 2022-2023 sebesar Rp29.438.876.540 dan terdapat overdue interest atas kontrak yang terlambat dibayar dari 1 Januari 2021 sampai 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.

Pasalnya, jika kasus tersebut terus “dibiarkan” tanpa pengusutan, tidak hanya merugikan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja, tetapi tidak tertutup kemungkinan kedepannya oknum-oknum tidak bertanggungjawab bakal mengulangi perbuatan melawan hukum, demi memperkaya diri maupun kelompok.

Betapa tidak, meski perbuatan tersebut diketahui melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, namun oknum-oknum tidak bertanggungjawab masih bebas dari jeratan hukum serta bisa menikmati hasil “uang haramnya”.

Kasus ini terungkap dari laporan sumber masyarakat secara tertulis kepada RADARINDO belum lama ini. Menurut sumber yang enggan disebut namanya, penjualan teh tersebut terindikasi mengakibatkan kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah serta diduga melibatkan “orang dalam”.

“Kami minta KPK harus turun tangan mengungkap kasus ini dan memeriksa sejumlah petinggi PTPN mulai dari Direksi, para Kabag, hingga Manager,” ujar sumber.

Dibeberkan sumber, terdapat peraturan Direksi PTPN III Nomor DIR/PER/04/2020 tertanggal 28 Februari 2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group dengan perubahan terakhir Nomor DIR/PER/11/2022 tanggal 27 April 2022, yang menyebut bahwa penjualan teh dengan metode auction baik ekspor maupun lokal dilaksanakan PT KPBN.

Sedangkan untuk penjualan teh dengan metode langsung baik ekspor maupun lokal dilaksanakan PTPN III. Pada tahun 2020, Direktur Utama PTPN IV menyampaikan surat kepada Direktur Utama PTPN III Nomor 04.09/X/196/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penjualan Langsung (Direct Sales) produk teh.

Dimana, PTPN IV minta persetujuan dari PTPN III sebagai kuasa penjual untuk PTPN IV melakukan penjualan langsung kepada pembeli di luar auction sebagai bentuk percepatan penjualan teh dengan pertimbangan penjualan teh sering terjadi withdrawn pada saat auction.

“Harga penjualan mengacu kepada harga auction yang terjadi atau mengacu kepada harga terjual melalui konfirmasi dibawah price idea,” beber sumber.

PTPN IV lanjut sumber, membuka peluang untuk penjualan langsung dengan kondisi penyerahan loco (barang akan diserahkan di gudang penjual sesuai dengan kondisi aslinya) pada pabrik teh Tobasari dan Bah Butong.

Kabarnya, pihak PTPN IV tidak mendapat jawaban dari Direktur Utama PTPN III atas surat Direktur PTPN IV tersebut.

“Berdasarkan Lembar Disposisi Direktur Utama PTPN III Nomor DSPN/0549/2021 tanggal 29 Januari 2021, diketahui bahwa Direktur Utama PTPN III menyetujui penjualan langsung dan lembar disposisi tersebut dijadikan sebagai dasar oleh Manajemen PTPN IV dalam melakukan penjualan langsung the,” kata sumber.

Disebutkannya, pada tahun 2021, PTPN IV telah melakukan penjualan langsung teh dengan menggunakan harga jual (price idea) yang ditetapkan oleh PTPN III. Dimana, penjualan teh tahun 2021 hingga 2023 di gudang teh Belawan pada tanggal 11 September 2023 terdapat beberapa permasalahan.

Terdapat outstanding payment contract teh tahun 2022 sampai 2023 sebesar Rp29.438.876.540 dan terdapat overdue interest atas kontrak yang terlambat dibayar dari 1 Januari 2021 sampai 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.

Transaksi penjualan melalui auction diketahui bahwa realisasi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli teh tidak full payment (dibayar sebagian/partial payment) ataupun belum dibayar sama sekali sampai dengan batas jangka waktu kontrak (outstanding payment contract), sehingga pembeli tidak dapat mengambil teh.

Jumlah nilai outstanding payment contract teh PTPN IV posisi per 29 September 2023 sebesar Rp29.438.876.540. “Alasan yang sungguh tidak masuk akal, karena dibilang pihak pembeli tidak mau mengambil produk yang akan dipasarkan. Apapun modusnya harus dipertanggungjawabkan,” ujar sumber.

Baca juga: APH Tutup Mata “Kebocoran” Penjualan Teh PTPN Miliaran Rupiah

Oknum Manager mengabaikan implementasi GCG dan tidak patuh terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012.

Hingga berita ini dilansir, pihak manajemen belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus “kebocoran” anggaran miliaran rupiah tersebut. (KRO/RD/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *