RADARINDO.co.id – Jambi : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka seorang pengusaha di Jambi, berinisial PS.
KPK berhasil “Kandangi” tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga : Mantan Mensos Terlibat Korupsi Bansos, Eh Malah Minta Dibebaskan Dirinya dari Segala Tuntutan
Fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup.
KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Tersangka ditangkap KPK, Sabtu, 7 Agustus 2021 di daerah Jambi. PS ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
PS dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, PS diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Uang suap yang disokong PS masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017, ujar Setyo.
Lebih lanjut, kata Setyo, jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar.
Rincian pembagian uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan PS melalui Has kepada EH di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Uang itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh ZA kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.
Baca juga : SDN di Kabupaten Samosir Gelar Aksi Peduli Sosial
Kemudian, pada akhir Januari 2017, PS kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada EH dan ZA.
PS Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah kalangan aktivis mendukung KPK dan Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. (KRO/RD/Jjn)