KPK Periksa Pejabat PTPN XI Pembelian Lahan HGU Mark Up Rp150 miliar

76

RADARINDO.co.id-Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan memeriksa mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Senin, 12 Agustus 2024.

Penyidik memeriksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI untuk tersangka Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC). Hal ini sesuai dilansir Tribun.com.

Baca juga : Bareskrim Polri Usut Pabrik Gula PTPN XI Proyek Mangkrak Rp 871 Miliar

“Didalami terkait kronologis pengadaan lahan di PTPN XI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya penyidik telah menetapkan
Dolly Pulungan bersalah menerima suap senilai 345 ribu dolar Singapura dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula. Uang senilai ratusan dolar Singapura itu diterima Dolly Pulungan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana.

Kasus Korupsi HGU di PTPN XI
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK). Ketiganya sudah ditahan KPK sejak Mei 2024.

Perkara ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 hektare di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.

Atas penawaran tersebut, MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf Surat Keputusan (SK) Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

Baca juga : 100 Anggota DPRD Terima Kredit Multi Guna di Bank Sumut Rugi Macet

Kemudian dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

Dimana MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi. Sehingga terjadi mark up nilai.

KPK menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi PTPN XI karena kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI. Ketiganya adalah Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016.

Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.

“MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air,” ujar Alex.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah aktivis LSM di Medan meminta KPK agar pengusutan tersebut dilakukan secara jelas dan transparan sehingga dapat menjadi efek jera bagi oknum pejabat khususnya di BUMN.
(KRO/RD/RF)