RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 berinisial AS terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. KPK akan menelusuri ada tidaknya aliran dana yang diterima AS dari kasus tersebut.
“Terkait aliran dana kepada saudara AS. Ditunggu saja, mungkin dalam waktu dekat akan segera dimintai keterangan kepada yang bersangkutan,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis (28/11/2024) di Jakarta.
Baca juga: APH Hentikan Kasus Pengadaan Mobil Samsat Gedung UPPD Bapenda Pemprovsu
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengurusan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Untuk saat ini, KPK telah telusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka.
Para saksi yang telah diperiksa yakni, Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudyono, beserta pihak swasta Mohamad Yeni Siswato, Putri Andriani Santoso, Agus Hermawan. Mereka diperiksa, 13 November 2024 lalu di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
KPK juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya, yaitu anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A Basuki Babussalam dan Benjamin Kristi Anto. Mereka diperiksa terkait proses penganggaran, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Penganggaran pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur, menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan.
Baca juga: DPO Mafia Tanah Rp1,8 Triliun Dijemput Penyidik Bukan Menyerahkan Diri
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka itu terdiri dari penerima dan 17 pemberi.
KPK menyebutkan, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (KRO/RD/An)