RADARINDO.co.id-Simeule:
KPK supervisi dugaan korupsi Di PUPR Simeulue. Lembaga anti rasuah itu melakukan supervisi sejumlah penanganan perkara korupsi yang ditangani penyidik di Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
KPK supervisi dugaan korupsi Di PUPR Simeulue sejak 13 Juli.
“Total ada enam kasus, yaitu empat kasus di Kepolisian Daerah Aceh dan dua kasus di Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Minggu (19/7).
Empat perkara yang ditangani kepolisian termasuk salah satunya dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2017, disidik oleh Polda Aceh pada 2020.
Adapun sebagaimana yang viral di media dugaan kasus dana rutin di dinas PUPR Simeulue yang juga diistilahkan di pulau Simeulue dana siluman senilai Rp9,6 miliar.
Bidang Kominfo Perwakilan BPKP Aceh dalam keterangan tertulis Jumat (18/7) lalu menyebutkan, kedatangan rombongan KPK-RI disambut Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya di Kantor BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Sementara koordinator Pencegahan KPK-RI Wilayah DKI dan Aceh Abdul Haris selaku yang hadir ke BPK Aceh pada hari itu menyatakan ada empat poin penting menjadi perhatian serius KPK dalam penanganan korupsi di Aceh.
Pertama, kasus bersifat strategis ditangani penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan yang di supervisi oleh KPK. Keenam kasus itu sudah diminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Aceh.
“Jika ada kendala yang dihadapi, BPKP Aceh dapat melakukan koordinasi kepada kami,” ujar Abdul Haris.
Kedua, Abdul Haris juga mengharapkan pendekatan penanganan kasus tindak pidana korupsi harus mulai dari kegiatan perencanaan, sehingga bisa membongkar aktor utama.
Aktor utama biasanya melibatkan kepala daerah dan minimal kepala satuan kerja perangkat daerah.
Katanya, jika pengungkapannya dimulai di hilir, biasanya hanya akan menyentuh aktor setingkat pejabat pembuat komitmen atau PPK dan rekanan saja.
Ketiga, kesiapan KPK memberikan bantuan berupa tenaga ahli dalam penanganan kasus yang bersifat rumit dan membutuhkan keahlian khusus yang dibutuhkan BPKP Aceh.
Dalam rapat koordinasi dan supervisi itu, KPK dan BPKP Aceh juga mendiskusikan/bedah sejumlah kasus.
Khusus di Simeulue yakni soal pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR setempat, dan masalah pembangunan sarana air bersih. (KRO/RD/Wsp)