RADARINDO.co.id – Jakarta : Akhirnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).
Baca juga : Disperindag Jember Sidak Distributor Minyak Goreng
Dua tersangka, yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
KPK menyebutkan demi untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022.
Hal tersebut sesuai dilansir, dari harian Analisa, Jumat 4 Februari 2022. Disebutkan, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 Triliun.
Baca juga : Pembunuh Mara Salem Harahap Divonis Seumur Hidup
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2).Sejumlah pihak mendukung penyidik KPK mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan uang negara.(KRO/RD/ANS)