RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah kalangan aktivis bersama elemen masyarakat akhirnya angkat bicara realisasi BOP yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pasalnya, antara Dinas Pendidikan melalui Kabid dan Kasi Pendidikan Non Formal terindikasi “main mata”. Akibatnya, realisasi kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, termasuk jumlah peserta didik atau siswa dan ruangan belajar tidak sewajarnya.
Fungsi dan peran instansi terhadap PKBM sebagai penerima dana BOP setiap tahun rentan melakukan manipulasi kepada negara. Indikasi dituding melakukan perbuatan melawan hukum, atas program yang seyogyanya dilaksanakan.
Baca Juga : Bupati Zahir Hadiri Musyawarah Nasional PGSI
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan aktivis LSM tentang dugaan penyalahgunaan yang dilakukan PKBM penerima dana Pendidikan Non Formal.
Oknum pengurus PKBM bersama oknum Kadis, Kabid dan Kasi diduga “kongkalikong” merongrong dana PNF TA2020/2021. Kinerja Dinas Pendidikan diduga kecipratan sehingga manfaat dan tugas atau fungsi menjadi mandul.
Pendidikan Non Formal adalah program pembelajaran yang terselenggara secara terancang untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik.
Pendidikan In Formal adalah peristiwa belajar yang terselenggara sedemikian saja secara tidak terancang yang menghasilkan perubahan pengetahuan keterampilan dan sikap pada diri peserta Didik. Dipertegas jalur-jalur pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS. Pasal 13 ayat (1) jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, Non Formal, dan In Formal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Sesuai dijelaskan No. 2 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 26, ayat (3,4,6) yakni;
(3). Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ayat (4) Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis.
Ayat (6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
Makna dan fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan
antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peritiwa pembelajaran.
Tempat dimana kegiatan belajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan/keahlian, hobi, atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.
PKBM sebagai institusi pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam hal meningkakan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat.
Baca Juga : Tingkatkan Produktivitas UMKM, Bupati Zahir Terima Mobil dari PT. Pelindo
Defeinisi PKBM akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan belajar yang tidak akan pernah berkahir. Program utama PKBM adalah pendidikan kesetaraan paket A. Pendidikan kesetaraan paket B. Pendidikan kesetaraan paket C. Kelompok bermain. Taman penitipan anak. Kursus dan pelatihan dan pendidikan keaksaraan.
Sedangkan Program Pendukung PKBM adalah taman bacaan masyarakat dan kegiatan pembelajaran masyarakat.
Sumber menjelaskan, dugaan korupsi tengah menjadi target penyidik KPK atas laporan sejumlah masyarakat dan aktivis LSM. Bahwa PNF diduga telah dijadikan ajang manfaat pihak tertentu. (KRO/RD/TIM)