RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak sejak tahun 2011. Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko pada, Rabu (12/7/2023).
Baca juga : Modus Bisa Urus Masuk TNI/Polri, Pelatih “Sukses” Cabuli Sejumlah Peserta Paskibra
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/7/2023) melansir detik.com.
Baca juga : Polda Riau Bersama Polresta Pekanbaru Laksanakan Giat Bersih Sampah
Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael memanfaatkan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah. KPK menduga, konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun. “Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali. (KRO/RD/DTK)