KPK Terbitkan Sprindik Kasus Iklan Bank BJB

46

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) senilai Rp 200 miliar.

“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, dalam pernyataannya, Rabu (05/3/2025) lalu.

Baca juga: Walhi Ungkap Kejahatan Lingkungan Rugikan Negara Rp437 Triliun

Setyo juga merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang juga turut mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. KPK akan terus melakukan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo Budiyanto.

Dari hasil koordinasi, bakal diputuskan seperti apa tindaklanjutnya atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebihlanjut nantinya akan disampaikan kembali.

Baca juga: Eks Dirjen Migas ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pertamina

Di lain sisi, KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus korupsi iklan Bank BJB. Menurutnya, tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara itu. (KRO/RD/B1)