RADARINDO.co.id – Jakarta :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan Lebaran 2020. Dari laporan yang masuk hingga Jumat (29/5) total nilai dari seluruh gratifikasi itu mencapai Rp62,8 Juta.
Pelaporan berasal dari 10 kementerian/lembaga sebanyak 28 laporan. Tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 22 laporan, dan lima BUMN total delapan laporan.
Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (1/6), dilansir dari kantor berita antara.
Barang gratifikasi masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, voucher, dan uang tunai dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta. Pemberian sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri, tuturnya.
Ipi menerangkan, medium pelaporan paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan. Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan.
KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Mengacu Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Untuk itu, pelapor dapat menyampaikan laporan dengan mengisi formulir laporan paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.
Informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen atau data pendukung terkait dengan laporan gratifikasi. Formulir isian laporan dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Sejumlah kalangan aktivis mendukung kinerja KPK agar tetap menjalankan perintah undang undang, yang menerima dan yang memberi harus dikenakan sanksi. Untuk itu, penyidik KPK harus jelih mendeteksi pemberi gratifikasi. Agar tidak ada unsur muatan negatif atau “Kriminalisasi” untuk menjatuhkan nama baik seseorang.
“Artinya antara pemberi dan penerima harus diselidikan latarbelakang gratifikasi”, ujar aktivis RCW di Medan. (KRO/RD/CNN)