RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jum’at (07/3/2025) lalu.
Baca juga: BPK Akan Laporkan Potensi Kerugian Negara Kasus Pertamina
Namun, Setyo belum merincikan siapa enam orang tersangka lainnya. Setyo hanya mengatakan, para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” sebutnya.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, ada dugaan mark up harga.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu. (KRO/RD/Dtk)