KPK Usut Dugaan Korupsi Dana PEN di Pemkab Situbondo

22

RADARINDO.co.id – Situbondo : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suwandi dan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Situbondo belum lama ini. Keduanya ditahan selama 21 hari kedepan demi kepentingan penyidikan.

Baca juga: Dinas PUPR Musi Banyuasin Digeledah Terkait Kasus Jalan Tebing Bulang

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan. (KRO/RD/Dtk)