KPU Padang Sidempuan Audensi ke Walikota

51

RADARINDO.co.id-Psp: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan mengakui masih terdapat banyak permasalahan data pemilih di Kota Padang Sidempuan yang tidak sinkron, hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora, SH saat ber Audiensi dengan Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM di ruang kerja Walikota, Kamis (15/09/2022).

Dimana hal itu kendala dalam pemutakhiran data pemilih.

Baca juga : Dandim 0212/TS Berikan Buku Loper Koran Karya KSAD ke Walikota Psp

Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Afwan Hasibuan mengatakan, setelah terjun ke lapangan pihaknya masih mendapati banyak permasalahan data pemilih. Mulai dari permasalahan data warga meninggal dunia hingga mutasi.

Permasalahannya ketika kami turun kemarin ke lapangan ternyata banyak sekali permasalahan. Tidak hanya masalah warga yang meninggal, warga yang mutasi warga, batas wilayah bukan seperti itu saja. Kita banyak permasalahannya,” ungkapnya.

Afwan mengungkapkan, permasalahan yang dialami saat ini sebenarnya bukan menjadi regulasi atau wewenang dari KPU. Melainkan permasalahan tersebut harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan bersama stakeholder terkait. Dimana kematian sampai nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

Hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Maka dari itu pihak KPU Padang Sidempuan hari ini hadir menemui Walikota Padang Sidempuan untuk merumuskan penyelesaian permasalahan ini.

Baca juga : Walikota Gunting Pita Peresmian Polsubsektor Psp Selatan

Untuk mengatasi permasalahan itu lanjut dia, memang diperlukan komitmen dari Pemerintah Kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dimana sejauh ini daftar pemilih di Kota Padang Sidempuan sekitar 149.091 orang. Maka dari itu untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 hal ini harus segera diselesaikan.

Terlebih pihaknya diwajibkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sinkronisasi data ini pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Semua data harus segera diserahkan kepada KPU Republik Indonesia.

Karena 14 Oktober 2022 sudah masuk ke dalam tahapan pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan, itu nanti akan dilaksanakan badan ad hoc KPU,” sebutnya. (KRO/RD/Thoms)