RADARINDO.co.id-Jakarta: KSPI dan MPBI mengapresiasi pernyataan resmi Presiden Jokowi terkait menghentikan/menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian.
“Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan covid 19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Jum’at (24/04)
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU cipta kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. “Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,” lanjutnya.
“Selain itu, Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yg melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai,” pungkasnya. (RKO/RD/Lak)