KTBM Berjuang Untuk Masyarakat Selama 21 Tahun

125
KTBM Berjuang Untuk Masyarakat Selama 21 Tahun
KTBM Berjuang Untuk Masyarakat Selama 21 Tahun

RADARINDO.co.id-Medan: Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) menyebutkan “Berjuang bukan semudah membalikkan telapak tangan”. Selama 21 tahun Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) memperjuangkan lahan pertanian untuk masyarakat di Deli Serdang.

Baca juga : Walikota Sidimpuan Irup  HUT Ke 61 Agraria

Lahan tersebut dibagikan untuk masyarakat yang belum memiliki tanah, ada juga sebagian masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut untuk tempat tinggal dan bercocok tanam.

Itulah perjuangan yg sangat berguna bagi masyarakat Kepada wartawan ketua KTBM Mindoana Br Simamora (poto) di Posko KTBM Marendal I, Kamis (23/9/2021).

Ia menceritakan tentang kepahitan perjuangan mereka selama ini. Tao Mindoana Br Simamora mengungkapkan kepada awak media bahwa, sudah begitu lama KTBM di tindas, di ancam dan menghadapi segala macam kekerasan.

Serta teror dari pihak kelompok mafia tanah yang ingin merebut dan menguasai tanah masyarakat. Namun KTBM pimpinan Mindoana Br Simamora tidak pernah gentar dan takut untuk menghadapi itu semua demi setapak tanah buat para petani, ujarnya.

Lebihlanjut dikatakan, kini berkat kesabaran dan perlindungan dari Tuhan, 800 unit rumah milik petani sudah berdiri di lahan tersebut.

Demi memperjuangkan ini semua, KTBM kembali harus berhadapan dengan Kepala Desa, Developer, Premanisme, Alwasliyah dan Mereka semua Mundur, karena Tuhan masih berpihak kepada KTBM guna untuk melindungi hak – hak para Petani untuk mendapatkan tempat tinggal dan laham pertanian, tegasnya.

Mindoana Simamora bahwa, masih banyak perjuangan KTBM. Dimana dua tahun yang lalu Gubernur Sumatra Utara mau mengambil alih lahan 200 ha untuk di jadikan Taman Botanicall Garden.

“Atas perjuangan KTBM, Gubernur akhirnya mundur dan tidak sanggup menggusur KTBM,” tuturnya.

Selama 21 tahun mafia tanah sudah mati suri dan terlindungi oleh oknum pejabat yang memiliki lahan 5 Ha satu orang tanpa berjuang.

Baca juga : PLN & Pemko Sidimpuan Samakan Persepsi Peta Pembangunan & Pelayanan Jaringan Listrik

Sementara itu, KTBM yang berjuang tanpa pamri hanya memiliki setapak tanah, hanya 10 x 20 meter. Bahkan ada yang hanya 5 meter saja. Dengan kondisi seperti ini dan yang dapat di lakukan oleh KTBM adalah merangkul rakyat yang tidak punya tanah.

Ketua kelompok tani Boru Simamora menjelaskan, tanah eks HGU adalah tanah yang belum ada pelepasan aset.

“Masih aset egara, bukan tanah pribadi, bukan tanah mafia atau siapapun. KTBM bukanlah kaleng – kaleng, KTBM adalah berjuang untuk Rakyat. KTBM tidak akan tinggal diam,” tegasnya. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)