RADARINDO.co.id-Medan: Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) menyerahkan surat pengajuan pelepasan hak atas tanah di desa Marendal I seluas 87 Ha ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Jln Brigjend Katamso Medan, Jum’at (24/09/2021) siang.
Baca juga : PLN & Pemko Sidimpuan Samakan Persepsi Peta Pembangunan & Pelayanan Jaringan Listrik
Hal tersebut disampaikan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 61 Agraria dan Tata Ruang Nasional, tanggal 24 September 2021.
Kedatangan KTBM disambut baik oleh pihak BPN Sumut. Sementara itu, Ketua kelompok tani mengatakan, bahwa kedatangan kelompok tani ke BPN Sumut mewakili sebagian dari masyarakat yang sudah menduduki lahan eks PTPN.
“Pada hari ini, kami mewakili sebagian dari masyarakat Kelompok Tani Berjuang Murni menginginkan pihak BPN Sumut mendorong untuk membantu kami agar lahan eks PTPN yang berada di kawasan Marendal I dapat dimiliki oleh masyarakat,” ujarnya.
Ketua kelompok Tani Tao Mindoana Br Simamora, mengatakan dan berharap dan meminta pihak BPN Sumut untuk tinjau lokasi dan membantu.
“Dengan turunnya pihak BPN ke lokasi maka mereka akan melihat ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah menduduki atau sudah bermukim di lahan yg di mohonkan tersebut”, ungkap ketua kelompok tani.
Dari pertemuan tersebut mendapat sambutan positip oleh pihak BPN setelah pihak kelompok tani menerangkanya apa tujuan dari permohonan mereka.
Baca juga : Walikota Sidimpuan Irup HUT Ke 61 Agraria
Sementara itu, Khalid A Handoyo mewakili beberapa Korsub kegiatan menyebutkan, bahwa hal ini bukan kewenangan dari BPN Sumut semua, melainkan kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara.
Namun laporan dari kelompok tani tersebut sudah diterima dengan baik semoga kedepan segera ada tindak lanjutnya. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)