RADARINDO.co.id – Jakarta : Meski tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi (kumpul kebo) yang tertuang dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun pihak terkait, khususnya petugas Satpol PP, tidak diperbolehkan asal menggerebek.
Baca juga : Periode Desember 2022, Pungutan Ekspor CPO BPDPKS Dikutip US$ 85/MT
Dikutip dari CNNIndonesia, Senin (05/12/2022), dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang terakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.
Pada pasal 411 ayat (1) RKUHP berbunyi, ‘setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.
Baca juga : Ini Beberapa Kasus Malpraktik di Indonesia yang Sempat Bikin Geger
Sedangkan larangan kumpul kebo yang dicantumkan pada pasal 412, para pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.
Dalam dua pasal tersebut menegaskan, pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah. Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orangtua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang diatur pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk pidana ini. (KRO/RD/Cnn)