RADARINDO.co.id-Labusel: 2 orang diduga kurir narkoba jenis shabu shabu di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan petugas, Sabtu (19/02/2022) sekira jam 01.00 wib.
Baca juga : Petani Jember Kecewa, Pencabutan Pupuk Bersubdisi Dinilai Rugikan Nasib Petani
Polsek Torgamba, AKP L. Bapit Sihombing, SH melalui Kanitreskrim Ipda. Jhon P. Simanjuntak, SH beserta jajaran intel Polsek Torgamba telah menangkap 2 orang tersangka berinisial A (25) dan OB (22).
Tersangka diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu shabu didapat barang bukti shabu shabu sebanyak 2 kantong plastik ukuran sedang, 1 unit handpone lipat merk samsung, 1 buah tabung dap air merk shimol.
Adapun barang bukti tabung dap air yang telah dijadikan barang bukti tersebut adalah sebagai wadah ataupun tempat menyimpan barang haram tersebut oleh tersangka.
Baca juga : Rina Tanjung Dilantik Sebagai Ketua Umum SPBUN PTPN III Periode 2022 – 2027
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap ke 2 tersangka A dan OB, akhirnya di dapat lagi 1 orang berinisial AS yang diduga kuat sebagai pengkoordinir peredaran barang haram jenis shabu shabu.
“AS yang diduga kuat sebagai pengkoordinir peredaran barang haram jenis shabu shabu. Selain itu AS juga diduga adalah warga binaan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Labuhanbatu Raya,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, para tersangka masih diamankan petugas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(KRO/RD/ASS)