Lahan Sengketa di Marindal I Masuk Aset PTPN I Regional I

112

RADARINDO.co.id – Medan : Lahan yang menjadi objek sengketa di Dusun 1 Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, masuk dalam aset PTPN I Regional I.

Hal tersebut terkuak saat dilakukan pemeriksaan setempat/sidang lapangan di Marindal I yang merupakan lokasi lahan sengketa, Jum’at (11/4/2025) lalu. Dalam sidang lapangan, pihak PTPN I Regional I bersama masyarakat berupaya keras untuk mengambil kembali lahan yang sempat dikuasai oknum mafia tanah.

Baca juga: PTPN I Regional I Bersama Masyarakat Lawan Mafia Tanah Marindal I

Di lokasi, tampak hadir pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Edward Sialoho, Panitera Bennedictus Tarigan register 480/pdt.bth/2024/Pn Lbp, Kabag Hukum PTPN I Bakti, kuasa hukum PTPN I Akhmad Johari Damanik SH MH.

Selain itu, juga tampak hadir kuasa hukum pihak Horromaini selaku Terbantah 1, Kardi Sinaga, dan kuasa hukum Suryanti selaku Terbantah 2, V Gultom, serta puluhan masyarakat.

Dari hasil sidang pemeriksaan setempat, sangat jelas objek sengketa masuk dalam aset PTPN I. Hal tersebut dapat dibuktikan masih adanya patok tapal batas milik PTPN II (dahulu PTPN IX), yang ditunjukkan oleh pihak PTPN I.

Bahkan, masyarakat juga mengakui bahwa tanah yang mereka kuasai selama ini, dahulunya merupakan lahan perkebunan cokelat milik PTPN II yang sudah habis Hak Guna Usaha (HGU) nya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Jember Masuki Sidang Pembuktian

Dalam sidang pemeriksaan setempat, pihak Terbantah 1 melalui kuasa hukumnya juga tampak gerah melihat masih ditemukannya patok tapal batas milik Perkebunan Nusantara II.

Akhirnya, mereka menunjukkan objek yang salah dan tidak sesuai dengan ukuran yang mereka klaim sebagai tanah miliknya seluas 300×100 meter. Terkait hal itu, majelis hakim beramsumsi telah terjadi tumpang tindih pada lahan tersebut. (KRO/RD/Djodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini