Lapas Kelas IIB Psp Bakal Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

77

RADARINDO.co.id-Psp: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan (Psp) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) bakal buka layanan kunjungan tatap muka, setelah lebih dari dua tahun ditiadakan akibat pandemi virus Covid-19.

Baca juga : Polri Gelar Doa Lintas Agama Untuk Kebaikan Indonesia

Layanan kunjungan tatap muka itu, akan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut disampaikan, Kepala Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma, A.Md.IP.,SH.,MH, pada sosialisasi mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di lapangan multiguna Lapas itu, Sabtu (02/07/22).

Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

“Kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas, artinya tetap ada penyesuaian mekanisme sesuai surat edaran tersebut,” jelas Kalapas Kelas IIB Padang sidempuan, Indra.

Pesyaratan kunjungan tatap muka wajib dipenuhi dan terbatas antara lain, pengunjung merupakan keluarga inti, penasehat atau kuasa hukum WBP.

Serta perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk WBP asing. Lalu, kunjungan hanya bisa dilakukan sekali dalam seminggu dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada jam kerja.

Selain itu, setiap pengunjung wajib telah menerima tiga dosis vaksin Cobid-19 dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Jika belum lengkap, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Baca juga : PT PLN Tandatangani MoU dengan BSSN

Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma, mengimbau jajaranya untuk segera membuat banner pemberitahuan kepada pengunjung dan jadwal kunjungan bagi WBP, guna menghindari kerumunan.

“Meski demikian, layanan kunjungan online melalui video call yang telah diberlakukan selama masa pandemi Covid-19 tetap diberikan.

Khususnya untuk memfasilitasi WBP yang jauh dari keluarganya dan bagi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kunjungan tatap muka, pungkas Indra mengakhiri.(KRO/RD/AMR)