RADARINDO.co.id – Malang : Bagi yang berkencan, disarankan untuk lebih berhati-hati jika ingin meminjamkan sesuatu kepada teman kencannya. Bisa-bisa, barang yang dipinjamkan raib. Seperti kejadian menimpa seorang wanita berinisial NK (36) warga Kabupaten Mojokerto.
Melansir kompas.com, pelakunya adalah seorang pria bernama Hendra (37) asal Ponorogo. Pria yang profesi sebagai sopir ini berhasil dibekuk personil Polsek Lowokwaru Kota Malang, usai dilaporkan korban kasus pencurian sepedamotor.
Baca juga: Diduga Emosi, Suami Tikam Istri Sendiri
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan online. Setelah itu, hubungan komunikasi antara korban dan pelaku semakin intens dan berlanjut saling bertemu di Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 19 Agustus 2024. “Pada Senin (19/8/2024), tersangka menghubungi korban dan mengajak bertemu,” kata Kompol Anton, Rabu (04/9/2024).
Dengan dalih mobil tertinggal di rumah saudaranya di Kota Malang, Hendra membujuk korban untuk ikut bersamanya. Keduanya pun berangkat menuju Kota Malang menggunakan sepedamotor Honda Beat milik korban. “Tersangka Hendra mengelabui korban dengan mengatakan mobilnya ada di rumah saudaranya di Kota Malang. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kota Malang untuk mengambil mobil,” katanya.
Setibanya di Kota Malang, keduanya memutuskan beristirahat di salah satu minimarket yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru. Di tempat tersebut, pelaku yang telah mengincar kesempatan, meminta izin kepada korban untuk meminjam sepedamotornya dengan alasan ingin pergi ke rumah saudaranya.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya. “Korban tidak curiga dan memperbolehkan tersangka menggunakan motornya,” terang Kapolsek.
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Ditemukan Tewas, Ada Luka Tembak di Kepala
Setelah menunggu sekitar 3 jam, pelaku tak kunjung datang. Korban pun mencoba menghubungi nomor tersangka, tetapi tidak aktif. Merasa telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.
Ternyata, sebelumnya telah ada laporan serupa dari 4 perempuan lainnya yang mengaku kehilangan sepedamotor dengan tersangka sama. “Modusnya juga sama, dan para korban ini rata-rata adalah janda,” katanya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/8/2024), tersangka Hendra ditangkap di kontrakannya daerah Pasuruan. “Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sepedamotor korbannya dijual oleh tersangka lewat media sosial Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo,” katanya sembari mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)