Lima Orang Diperiksa Terkait Perkara Komoditas Timah

34

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (19/12/2023) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca juga : Dua Saksi Jalani Pemeriksaan Terkait Perkara TPK dan TPPU BAKTI

Kelima saksi yang diperiksa masing-masing yaitu AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Korupsi Impor Gula

HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa, serta S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)