RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022, Senin (22/5/2023).
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengelolaan Danpen, 4 Saksi Diperiksa Kejagung
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.
Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.
Baca juga : Wabup Samosir Pimpin Upacara Harkitnas
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)