RADARINDO.co.id – Langkat : Limbah diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Perkebunan Sawit Langkat (PSL), mencemari air sungai Besilam, khususnya di Desa Banjaran Raya dan Desa Paluh Pakeh Babusallam 2, Kecamatan Batang Serangan.
Baca juga: ASN Pemprovsu Siram Air Panas ke Anak Tiri, Ini Pengakuan Sang Ayah
Terkait hal itu, Satuan Mahasiswa Milenial (SATMA) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Langkat, angkat bicara. Kumpulan mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan itu, meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pihak PTPN IV PSL.
Ketua SATMA AMPI Langkat, Tigor mengatakan, warga dari kedua desa tersebut sudah berulangkali mengadukan hal itu ke Pemerintah Desa maupun Kecamatan. Namun lanjutnya, hingga kini limbah tersebut masih terus mencemari sungai.
“Jika kenyataannya seperti ini, sepertinya memang pemilik limbah tersebut sudah dengan sengaja membuang limbah beracunnya ke sungai. Ini tidak bisa dibiarkan, kami siap turun menggelar aksi demo,” tegas Tigor, Senin (10/2/2025).
Tigor juga menyatakan akan membawa petikan UU No 32 Tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan dan juga petikan KUHP Pasal 344 dan 345 dengan ancaman pidananya.
Baca juga: Bawaslu Tanjungbalai Serahkan Laporan Akhir Tahun 2024
“Agar mereka sadar bahwa pencemaran ini memiliki konsekwensi hukum yang sangat berat,” katanya sembari mengatakan, pihaknya menunggu itikad baik pihak perusahaan selama 2 x 24 jam. (KRO/RD/Zaid Lubis)