RADARINDO.co.id – Medan : Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap AKBP Achirudin Hasibuan terkait kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Putusan MA ini merupakan tindak lanjut Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SD Muhammadiyah 9 Medan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, membenarkan terkait pembatalan vonis bebas Achirudin oleh MA. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali, Kamis (07/11/2024).
Melansir tribunmedan, Jum’at (08/11/2024), usai ditangkap, perwira Polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111 dengan menggunakan masker sembari digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma.
“Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, Jum’at (08/11/2024).
Baca juga: Eks Dirut RSUP Adam Malik Divonis Tiga Tahun Penjara
Dalam putusan Mahkamah Agung RI, menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi. Putusan itu, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. (KRO/RD/Trb)