RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Manager di Kempinski Private Residence berinisial DM, Selasa (15/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa saksi DM diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (2)
“Saksi yang diperiksa berinisial DM, menjabat sebagai Manager di Kempinski Private Residence. DM dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” kata Harli dalam keterangan resmi.
Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU ini melibatkan sejumlah perusahaan dibawah naungan PT Duta Palma Group, termasuk beberapa perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Jasamarga Tollroad Maintenance Kasus Tol
“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkelanjutan dalam upaya Kejagung untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang merugikan negara serta melibatkan sejumlah korporasi besar dalam sektor perkebunan. (KRO/RD/KOMP)