RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Eks Direktur salah satu BUMD Pekanbaru berinisial F dijebloskan ke penjara, Senin (02/10/2023) lantaran diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik marine fuel oil (MFO) yang bersumber pada dana penyertaan modal perusahaan tersebut di tahun 2016.
Baca juga : Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Pembangunan Design and Build Tol Japek
Sebelum ditahan, F sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya ditingkatkan jadi tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, F menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis dan dinyatakan sehat untuk ditahan.
Tersangka F keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dengan tangan diborgol, F digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru yang menunggunya untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tersangka F yang mengenakan masker terus berjalan sambil tertunduk. Ia enggan berkomentar ketika awak media mengkonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya. “Tersangka F dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 2 sampai 21 Oktober 2023 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melansir detak24com, Selasa (03/2/2023).
Asep menjelaskan, perbuatan tersangka F berawal ketika perusahaan tempatnya bekerja bertransformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Untuk pengembangan perusahaan, maka didirikan anak perusahaan. Kemudian perusahaan mendapatkan penyertaan modal yang diperuntukkan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Baca juga : Bupati Samosir Ikut Panen Perdana Bawang Merah
Namun pada kenyataannya, tersangka F selaku direktur perusahaan, tidak melaksanakan pembangun pabrik MPO di KITB Siak. Pembangunan tidak pernah terlaksana dan uang penyertaan modal sebanyak lebih Rp 8,1 miliar tidak bisa dipertangungjawabkan.
“Intinya tidak bisa memberikan manfaat sama sekali kepada masyarakat. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk investasi kepada anak-anak perusahaan. Ada pengalihan dari penyertaan modal kepada yang lain,” tutur Asep. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/D24)