Mantan Bupati Kuansing “Selingkuhi” APBD Kini Mendekam

189
Mantan Bupati Kuansing "Selingkuhi" APBD Kini Mendekam
Mantan Bupati Kuansing "Selingkuhi" APBD Kini Mendekam

RADARINDO.co.id – Sumut : Demikian akibat ulah tangan -tangan manusia. Isi daratan bahkan lautan bisa mengubah kejadian mengerikan.

Sebaliknya, perbuatan seseoang yang dikendalikan akal dan nafsu dunia tanpa mengedepanlan akhlak dan iman, bisa menyeret ke derajat terendah.

Pengamalan getir ini tak patut ditiruh, seperti yang dialami mantan bupati Kuantan Singigi, Mus, ia harus berurusan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca juga : Gubernur LIRA Minta Copot dan Tindak Tegas Anggota DPRD Labura Terlibat Narkoba

Konon, katanya berawal ketika mantan Bupati Kuantan Singigi, saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi, Kamis (5/8).

Pihak penyidik mengaku telah memanggil Mur untuk dimintai keterangan. Sebab sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa.

Akhirnya mantan bupati ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Pemeriksaan dan penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Sebelum ditahan, Mur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jaksa juga melakukan pemeriksaan kesehatannya di klinik Kejati Riau.

Mursini keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi orange pada pukul 15.56 Wib, namun tidak didampingi kuasa hukum.

“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan selama 3 kali, yang pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Kemudian dipanggil lagi yang kedua kalinya, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan. Lalu panggilan ketiga yang bersangkutan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di rutan Sialang Bungkuk,” jelasnya.

Mur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, Kamis (22/7), terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Pemkab Kuansing.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau dan Kejari Kuantan Singingi, sesuai pengembangan fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa juga berpedoman pada putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Kasus yang merugikan negara itu yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Baca juga : Walikota Tebing Tinggi Harapkan Penanganan Covid-19 dan Ekonomi Harus Tetap Berjalan

Mantan bupati memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk enam kegiatan tadi, katanya.

Akibat perbuatan tersebut, atas dugaan korupsi yang dituduhkan kepada tersangka, konon dikatakan negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606.

Namun demikian, tersangka masih mempunyai hak sebagai warga negara, untuk melakukan pembelaan di pengadilan, atas tuduhan “selingkuhi” dana APBD yang akhirnya ia mendekam di terali besi. (KRO/RD/tim)