Ragam  

Mantan Kabag PBJ MPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Gedung KPK.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) MPR, M Fahmi, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap Fahmi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Inara Rusli Alami Kerugian Finansial Usai Dilaporkan Dugaan Perzinahan

Dalam kasus tersebut, penyidik komisi antirasuah juga turut memanggil dua orang lainnya sebagai saksi. Yakni, Suparman alias Mamen selaku PNS staff Akomodasi di Biro Umum MPR, serta Fauzul Akhyar selaku wiraswasta.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, KPK menetapkan Sekjen MPR periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka pada 03 Juli 2025 lalu.

Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

KPK menyebut, gratifikasi di MPR terkait pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, berupa buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya.

Baca juga: Insiden Penambang Emas Ilegal di Pongkor Bogor Keracunan Gas Gegerkan Jagad Maya

Dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi. Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang. (KRO/RD/KMP)