Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka

151 views

RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2020.

Baca juga : Lantamal l Laksanakan Program Kali Bersih Nasional

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh tahun 2020 berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian mantan Kabid Pembinaan SMA berinisial ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML selaku Pejabat Pengadaan.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, melansir analisa, Rabu (06/9/2023).


Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh mencapai Rp 7,2 miliar.

Baca juga : Pertamina Putra Niaga Sumbagut Peringati Hari Pelanggan Nasional

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel.

Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp 7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka. “Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus melakukan langkah analisa dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Winardy. (KRO/RD/ANS)