RADARINDO.co.id – Medan : Mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi, HPSi dituntut 7 Tahun penjara dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi TA 2020, yang merugikan negara Rp2,3 Miliar.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik. Konon terkait ancaman tuntutan tersebut. Kasus tersebut juga menyeret bawahanya. Bahkan tuntutan kepada EE lebih tinggi dibandingkan mantan Kadisdik.
Baca juga : Sambut Idul Adha, Polres P. Sidempuan Serahkan Hewan Qurban
Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing juga menuntut HPS membayar denda Rp200 subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Up Rp1,6 Miliar telah dibayarkan oleh terdakwa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejari Tebing Tinggi juga menuntut EE selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi selama 8 Tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp600 jutaan lebih subsidair 4 tahun penjara.
Sedangkan MP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, dituntut 5 Tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata meminta agar Penasehat hukum EE dan MP untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu seminggu karena masa tahanan telah habis.
Baca juga : TNI AL Lantamal I Belawan Kembali Gelar Vaksinasi Massal
Usai persidangan, JPU, Edwin menyatakan bahwa terdakwa EE lebih tinggi karena lebih intens dalam kegiatan tersebut.
Sementara MP hanya mengikut saja dan tidak paham apa yang dikerjakannya, untuk HPS selaku pimpinan hanya melaksanakan tandatangan semata.
Terlihat dalam persidangan EE dan MP beberapa kali menyeka air matanya menangis setelah mendengar tuntutan jaksa. (KRO/RD/Tim)