Mantan Kepala UPT Bina Marga Korupsi Alkal Rp13 Miliar Dikerangkeng Jaksa

213

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI berinisial HD akhirnya dikerangkeng Kejaksaan.

Pasalnya, HD diduga korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan di kantor itu pada 2015. Adapun perkiraan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih.

“Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD dalam kasus itu dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13.673.821.158,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga : Kongres Umat Islam Sumatera Utara Kedua Digelar di Asrama Haji Medan

Ashari menjelaskan bahwa penahanan HD berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Tersangka HD, lanjut Ashari, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Meunurut Ashari, HD ditahan karena memenuhi syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

Kasus ini, terjadi pada 2015. Saat itu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku pejabat kembuat komitmen (PPK) dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Tersangka HD, selaku PPK melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-katalog, tidak membuat/menetapkan harga perkiraan dendiri (HPS).

Saat itu, HD hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

Seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar. Kemudian memerintahkan petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT).

Baca Juga : Pangdam I/BB Tinjau Kesiapan Operasi Satgas PAMTAS Sektor Utara RI-PNG

Ia juga meminta PPHP untuk menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/ANS)