Mantan Klien Diduga Cemarkan Nama Baik Dilaporkan ke Polres Siantar

132
Mantan Klien Diduga Cemarkan Nama Baik Dilaporkan ke Polres Siantar
Mantan Klien Diduga Cemarkan Nama Baik Dilaporkan ke Polres Siantar

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pria berinisial MT diduga mencemarkan nama baik seorang pengacara Horas Sianturi SH, MH bakal berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, MT tidak hanya membuat perasaan tidak senang. Tapi ia juga telah menuduh melakukan tindakan serta merta dengan menuduh mantan kuasa hukumnya, seolah -olah telah melakukan menggelapan.

Baca juga : Penyekatan di Kota Medan Tak Efektif, Yang Langgar Prokes Itu Orangnya Atau Virusnya

Bahkan MT telah lebih dahulu malaporkan Horas Sianturi SH, MH ke Polres Pematang Siantar, atas dugaan penggelapan.

Sebagai mantan kuasa hukum, Horas Sianturi SH, MH mengaku heran dan kecewa atas tuduhan MT yang dinilai tidak mendasar dan cenderung menjatuhkan citra dan nama baiknya sebagai advokat.

Padahal, Horas Sianturi SH, MH sudah beberapa kali mengundang MT untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pendampingan hukum dan progres kerja sesuai surat kuasa yang ditandatangani Horas Sianturi SH, MH terhadap MT.

Dinilai telah merugikan nama baiknya, Horas Sianturi SH, MH didampingi oleh 5 Pengacara sebagai kuasa hukumnya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan kliennya MT.

Sesuai bukti Laporan ke Polres Pematangsiantar Nomor : STTLP/B/285/VIII/2021/SPKT/RES/P.SIANTAR/SUMUT tertanggal 13 Agustus 2021 pukul 17.37 Wib.

Demikian dikemukakan Horas Sianturi SH, MH didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konfrensi pers, di Pematang Siantar, Jumat, (13/08/21).

Ditempat yang sama, Reinhard Sinaga, SH sebagai kuasa hukum Horas Sianturi SH, MH menjelaskan bahwa sebelumnya Horas Sianturi sudah mengundang mantan klientnya MT untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendampingan Hukum dan Progres kerja dan hasil kerja.

“Anehnya, MT tidak menanggapi surat undangan yang dilayangkan Horas Sianturi. Sesudah pelepasan kuasa hukum yang dilakukan mantan Klientnya tersebut, dimana disurat undangan tersebut untuk membahas dan menyelesaikan apa yang menjadi hak MT dan hak kuasa hukumnya, Horas Sianturi”, ujar Reinhard Sinaga SH.

Lebihlanjut dikatakanya, bahwa Horas Sianturi sudah tiga kali menyampaikan undangan ke MT. Namun tidak diindahkan.

“Kami sebagi Kuasa Hukum Horas Sianturi mendampingi Rekan kami yang juga adalah teman sejawat kami, dalam melaporkan mantan klien MT dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 311,” tutup Reinhard Sinaga, SH.

Sebelumnya dijelaskan, bahwa tidak mudah melaporkan advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya atau yang masih berhubungan progres kerja seorang advokat.

“Karena laporan yang berhubungan advokat sepatutnya juga harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat. Apabila tidak puas terhadap pengacaranya,” ujar Sinaga.

Baca juga : TNI AL Peduli Gelar Serbuan Donor Plasma Konvalescent dan Masyarakat Maritim

Turut hadir kuasa hukum Horas Sianturi, yang juga kuasa hukum Biro Media Independent Online (MIO) Siantar -Simalungun, antara lain Pondang Hasibuan SH, Sahat Benny SH, Risman Girsang SE, SH , Erwin Purba SH, MH dan Reinhard Sinaga SH. Sedangkan seorang diantara mereka tidak bisa hadir Chuca Azhari SH karena sedang ada tugas lain.

Hingga berita ini dilansir, pihak terlapor MT belum dapat dimintai konfirmasi wartawan. (KRO/RD/Tim)