RADARINDO.co.id – Jakarta : Masih segar dalam ingatkan masyarakat Indonesia, ada oknum bekas Menteri Sosial yang sebelum diciduk petugas KPK karena korupsi Bansos Covid 19, kabarnya minta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Baca juga : Didi Verripan Pasien RSUD P. Sidimpuan Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
Berita persidangan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang tega korupsi uang bantuan sosial pada saat rakyat sedang susah, sempat mengundang beragam tanggapan.
Pasalnya, Juliari Batubara ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang bansos Covid-19 meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
Juliari memohon belas kasih majelis hakim untuk membebaskannya karena memiliki anak-anak yang masih kecil.
“Dalam benak saya, hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung putusan Majelis Hakim Yang Mulia,” katanya Senin (9/8/2021).
Ia mengaku menyesal karena perbuatannya telah menyusahkan banyak orang. Karena merongrong uang rakyat pada saat sedang zaman susah.
Ia meminta hakim mengakhiri penderitaannya dan keluarganya dengan cara membebaskannya dari semua tuntutan.
“Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim Yang Mulia membebaskan saya dari segala dakwaan,” tutur Juliari.
Seperti diketahui sebelumnya, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Baca juga : SDN di Kabupaten Samosir Gelar Aksi Peduli Sosial
Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejumlah kalangan aktivis diberbagai daerah mengingatkan Majelis Hakim agar menjalankan perintah undang undang secara jujur dan transfaran. (KRO/RD/TIM)