RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Seorang narapidana kembali kambuh jualan barang haram Narkotika jenis sabu sabu (SS) berinisial UK als Kemri (38) ahirnya terciduk Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (13/11/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target oprasional yang telah meresahkan masyarakat, telah kita amankan.
Baca juga : Bung Kodrat Shah Dipercaya Jadi Sekjen DPP Partai Hanura, Ketua BBPPP Sumut Ucapkan Selamat dan Sukses
Tersangka warga Jln Martunis Lubis, Pekan Lama, Kec. Rantau Utara, ditangkap di kebun kelapa sawit, dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.
Getak cepat Tim turun lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, di Jln Martinus Lubis Pindoan di kebun sawit sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis SS.
Ketika tersangka memberikan barang haram petugas langsung menangkap tersangka, beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto beserta uang tunai Rp381.000, dan 1 Unit handphone android merk oppo warna biru hitam.
Hasil interograsi petugas, tersangka mendapatkan barang haram idari salah seorang berinisial B, juga mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (Residivis) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga : Kapolri Jenguk Anggota Yang Tertembak Saat Bertugas
Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga dan mendapat keuntungan Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per gramnya dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.
Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/ik/my)