Mark Up Dana AUTP Distan Sergai TA 2020 Rp3,2 Miliar Ditahan Kejari

260 views

RADARINDO.co.id – Sergai : Seorang PNS Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, Senin (25/7/2022).

Pasalnya pelaku merupakan tersangka korupsi dugaan mark-up penyalahgunaan uang klaim Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP tahun 2020 lalu.

Baca Juga : Patroli Terpadu Dalkarhutla Bersinergi TNI/POLRI di Kecamatan Siak Hulu

Setelah menjalani pemeriksaan di bidang Pidsus, tersangka PNS di Dinas Pertanian Sergai yang korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang klaim Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP tahun 2020 lalu.


“Tersangka sudah kami tahan,” terang Kajari Serdang Bedagai, M. Amin Nasution, kepada tvonenews.com, Senin (25/7/2022).

Lebihlanjut dirincikan, dana tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementrian Pertanian Republik Indonesia, dengan rincian pada tahun 2020 lalu.

“Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan klaim kerusakan dan kebanjiran lahan, yang diasuransikan sebesar Rp3.298.560.000 dan disetujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp3.271.200.000,” ujarnya.

Baca Juga : Walikota Padang Sidimpuan Buka Kejuaraan Atletik

Selain itu tersangka tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020 dan mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUT.

Tim penyidik sudah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sementara dari 12 kelompok tani sebesar Rp200.500.000, dengan total 60 orang saksi sudah diperiksa.

“Kerugian negara sementara diperkirakan kurang lebih sekitar Rp500 jutaan. Tim penyidik sedang berkoordinasi dengan KAP untuk perhitungan atas kerugian negara yang diduga masih akan terus bertambah,” tandasnya. (KRO/RD/tvOneNews.com)