Masih Berproses di PN Medan, PT KIM Tetap Dirikan Pagar Diatas Lahan Perkara

168

RADARINDO.co.id – Mabar : Meski perkaranya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pihak PT KIM (Kawasan Industri Medan) tetap nekat membangun pagar permanen diatas lahan yang menjadi objek perkara.

Dari pantauan, Senin (01/10/2024) di Lorong Jaya Gang Tembusan Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tampak para pekerja dari PT KIM tengah menggali lubang-lubang untuk mendirikan tiang pagar.

Diduga untuk keamanan, para pekerja itu dikawal ketat oleh beberapa security dan karyawan PT KIM serta personil kepolisian. Sebab aktivitas pemagaran itu mendapat perlawanan dari warga anggota kelompok Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Kelurahan Mabar.

Baca juga: Diduga Langgar UU ITE, Polisi Tetapkan Bazer Pilkada Jember

Menurut warga MHAD Mabar, lahan tersebut saat ini masih proses berperkara terkait kepemilikan di PN Medan antara pihak MHAD (selaku Penggugat) dengan PT KIM (selaku Tergugat I) dan Kecamatan Medan Deli (selaku Tergugat II).

Pejabat keamanan PT KIM, Sabar Tampubolon yang dikonfirmasi di lokasi pemagaran tidak mau berkomentar. “Kalau mau konfirmasi silahkan datang ke kantor KIM pak. Kami disini hanya orang lapangan saja,” ucap Tampubolon.

Sementara itu, Humas PT KIM, Niko saat dikonfirmasi via HP terkait kegiatan pemagaran tersebut, tidak bersedia menjawab.

Ketua Umum MHAD, Abdillah yang saat itu terlihat juga ikut menghadang aktifitas pemagaran sangat menyesalkan sikap tidak menghormati hukum yang dipertontonkan pihak PT KIM.

“Lahannya ini masih berperkara di PN Medan, tapi kenapa pihak KIM sepertinya tidak menghormatinya. Meskinya mereka bersabar dulu menunggu putusan pengadilan, siapa sebagai pemilik lahan ini,” ujar Abdillah.

Abdillah yang saat itu didampingi puluhan anggota MHAD mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PN Medan terkait status tanah di lingkungan tersebut seluas sekitar 2,2 Ha adalah milik Kesultanah Deli yang merupakan bagian dari tanah konsesi dan bukan milik PT KIM.

Baca juga: Warga Pasar 6 Hamparan Perak Resah, Judi Tembak Ikan Marak

Pemagaran yang dilakukan pihak PT KIM diatas lahan berperkara tersebut menurut warga sudah sangat meresahkan karena beberapa rumah warga menjadi tertutup total oleh pagar tembok setinggi sekitar 3 meter dan tidak ada akses jalan sama sekali.

“Warga kalau mau keluar masuk rumah harus menggunakan tangga. Bahkan, kami kalau mau keluar rumah harus loncat-loncat,” ujar Relista Boru Silalahi (47) didampingi Betty boru Simbolon (49), Sudin Simanjuntak (62) dan Supianto (59).

Setelah mendapat protes dari masyarakat MHAD, akhirnya kegiatan pemagaran tersebut berhenti dan para pekerja beserta security PT KIM meninggalkan lokasi. (KRO/RD/Ganden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini