RADARINDO.co.id-Medan: Publik menilai Pilpres 2024 berlangsung penuh kekacauan lantaran KPU penyelenggara pemilu ketahuan boroknya menerapkan kejahatan terencana sistem sirekap dengan mematok salah satu calon yakni 02 sebagai pemenang. Ini mengarah pada tindak kriminal oleh KPU. Betapa tidak Quick Count (QC) lembaga survey yang tayang tertera tanggal 13 Februari 2024 diamini KPU padahal Pemilu baru berlangsung 14 Februari 2024.
Baca juga : Kejaksaan Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Terbongkarnya praktek dugaan kecurangan ini secara santai ditanggapi Ketua KPU dengan meminta maaf dan mengakui 2300 an lebih salah input data lantaran petugas KPU juga manusia biasa, alasannya.
Tidak pula menghentikan sirekap, KPU tetap menayangkan di media TV dan lain-lain angka perolehan suara masing-masing paslon secara QC dan Real Count (RC). Pada input data C1 Plano masuk 70 persen perolehan 02 sudah 78 % unggul dari 01 dan 03 padahal itu jelas-jelas angka penggelembungan.
Hingga hari ke 7 pasca pencoblosan masih tidak jelas sikap KPU menanggapi tuntutan dari paslon lain agar KPU diaudit forensik sistem IT dengan perangkatnya, sehingga perhitungan suara coblosan menjadi fair, tanpa rekayasa memenangkan paslon tertentu. Pemilu ini sah, tetapi ternoda tindak kriminalisasi dan KPU memenuhi unsur kesengajaan memenangkan paslon tertentu, 02, dan layak paslon 02 didiskualifikasi dari peserta pemilu karena kongkalingkong dengan KPU.
Sebagai Kepala Negara jika Presiden Jokowi berjiwa kenegarawanan semestinya sigap mengatasi carut marut menindak KPU dan memerintahkan KPU menghitung secara benar, dengan terlebih dahulu memerintahkan audit forensik oleh tim independen.
Publik menengarai Presiden dengan santai meminta kepada rakyat yang dirugikan mengadukan ke MK, padahal MK sendiri sudah tidak dipercaya rakyat lantaran Presiden Jokowi membiarkan Ketua MK Anwar Usman notabene paman salah satu calon, Gibran Rakabuming Raka, anak kandung Jokowi, lolos Cawapres 02 padahal tidak memenuhi syarat dan prosedur pencalonan. Presiden Jokowi terang-terangan menjadi timses paslon 02 hingga membuat suhu politik makin panas.
Pernyataan Presiden Jokowi sejak awal ikut cawe-cawe pemilu dalam kenyataannya tendensi memenangkan paslon 02, nyata-nyata menjadi rangkaian untuk menghidupkan politik dinasti yang ramai dituduhkan kepadanya.
Baca juga : Jalan Evakuasi Tsunami Singkil Rimo Terancam Putus
Bangsa ini patut merunut kebelakang bagaimana hingga situasi perpolitikan Indonesia menuai demokrasi liberal seperti sekarang ini dan nyaris melahirkan sistem dinasti jokowi. Semua ini disebabkan UUD 2002, dan negara tidak lagi berdasar UUD 1945 dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Seluruh produk perundangan pasca UUD 2002 berazas liberalism, kapitalism dan individualism. Ketika para pejabat dan penyelenggara negara pemerintahan mendengungkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan telah sesuai UUD 1945, itu omong kosong belaka.
Sebab di UUD 2002 hanya tinggal Preambule (Pembukaan UUD) saja yang utuh menempel dan hampir seluruh Batangtubuh UUD 1945 Asli telah dibongkar habis berubah baru menjadi Batangtubuh UUD 2002 yang mana nilai-nilai dasar termaktub dalam alinea-alinea Preambule sama sekali tidak dijadikan ruh atau sumber dari segala sumber hukum dan etika bernegara.
Tatanan Republik yang sudah ditetapkan founding father dalam perjalanannya sering menimbulkan riak-riak bahkan beberapa kali terjadi kekacauan dengan ekses bentrokan antara rakyat dengan rakyat, rakyat dengan penguasa, antar penguasa, penguasa dengan rakyat. Sejarah kelam Republik yang kini menginjak 79 tahun usianya masih jelas dalam ingatan 25 tahun yang lalu tercatat peristiwa berdarah menorehkan reformasi dan bukan tidak mungkin bakal terjadi lagi karena dipicu carut marut penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemilu kali ini ada sementara pihak menggolongkan sebagai bencana nasional kecurangan masif, dan ini menjadi peringatan keras seluruh anak bangsa betapa negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini wajib diselamatkan. Inilah saatnya rekonstruksi tatanan penyelenggaraan bernegara dalam bingkai Republik dan kembali menjadikan UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945 sebagai hukum dasar tertinggi, dan stop UUD 2002.
Bentuk pemerintahan republik dengan sistem pemerintahan presidensial dimana Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan yang dianut UUD 2002 dan dengan amandemen 1945 ke 1, 2, 3, 4 tahun 1999 – 2002 yang telah merubah kedudukan MPR dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan DPR, DPD dan Presiden serta ditiadakannya DPA telah melemahkan fungsi kontrol penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Implikasinya demokrasi liberal telah membiaskan kedaulatan rakyat karena yang semestinya dalam UUD 1945 rakyat menjadi pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi hingga memberikan mandat kepada pemerintah untuk memimpin rakyat dalam penyelenggaraan bernegara telah diambil alih oleh partai, dan akibatnya kedaulatan partai yang menentukan eskalasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan seperti dirasakan sekarang.
Fungsi cheks and balances antar lembaga negara tidak berjalan. Ini sudah menyimpang jauh dari keinginan pendiri bangsa yang bercita-cita mewujudkan adil makmur dalam mengisi kemerdekaan.
Bung Karno meneguhkan sebagai Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) yang sejak awal perjuangan kemerdekaan menjadi slogan bangsa Indonesia, menjadi simbol semangat (amanah) memerdekakan diri dari penderitaan rakyat dan slogan ini harus diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tapi apa lacur, alih-alih memakmurkan rakyat faktanya justru gap antara si kaya dan si miskin pada dasawarsa terakhir ini semakin menajam, bahkan meningkatnya kelompok miskin secara masif telah dijadikan sarana jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan karena kelompok miskin sangat rentan dengan politik uang, dan secara vulgar dipertontonkan dalam kontestasi Pemilu 2024. Demokrasi liberal telah membuahkan rusaknya penguasa, rusaknya penguasa menyebabkan rusaknya rakyat.
Kembali ketatanan luhur pemerintahan yang telah menetapkan sistem Republik berbentuk Kesatuan dalam bingkai NKRI harus menjadi keniscayaan. Saat inilah momentum untuk segera diambil langkah teknis dan yuridis dalam rekonstruksi penyelenggaraan negara dan pemerintahan agar lebih beradab sesuai UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945.
Tidak sulit bila seluruh elemen bangsa, rakyat dan dukungan raja-raja, para sultan dan trah kerajaan bersama para petinggi negara, aparat negara, pemerintah dan seluruh komponen masyarakat bilamana memiliki motivasi yang kuat dan khidmat menempatkan semangat satu Nusa satu Bangsa satu Bahasa dalam mewujudkan konstruksi ketatanegaraan yang berlandaskan nilai-nilai luhur nusantara.
Paslon 01 dengan membuktikan perolehan suara berdasar suara real pada C 1 Plano yang lebih unggul dari paslon 03 layak pasangan 01 dikukuhkan sebagai Presiden/Wakil Presiden yang bertugas menjalankan pemerintahan 2024-2029. Kepala Negara sementara oleh representasi Kerajaan yang dalam hal ini exoficio dijabat HB X berlaku hingga muncul sosok trah kerajaan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai penyelesai aset dinasti raja-raja yang terhubung dengan USB – World Bank dan memiliki kesanggupan untuk melunasi hutang negara dan dialah representasi waris leluhur nusantara yang kelak dikukuhkan sebagai Kepala Negara.
Dengan pemisahan sosok kepala negara dan kepala pemerintahan hal ini tidak dimaksudkan untuk mendikotomi penyelenggaan bernegara tetapi akan mempertegas fungsi dan kedudukan masing-masing dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kenegaraan dan kerja pemerintahan berdasar GBHN yang akan dihidupkan kembali, dan sudah barang tentu keduanya masing-masing dalam fungsi kontrol berbeda yakni kepala negara dikontrol oleh DPA dan fungsi kontrol lembaga kepresidenan dengan perangkat kabinetnya dikontrol oleh DPR.
Mungkin saja muncul resistensi dari pihak-pihak tertentu terutama ancaman oligarkhi yang akan menghalangi upaya mulia ini sebab peluang previlage kepada mereka oleh penguasa akan menjadi terbatas.
Penulis: S. Perwadi Mangunsastro Wangsa Sultan Arya Penangsa, Kerajaan Demak Bintoro/ Sekjen PDKN. (KRO/RD)