RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 27 Juni 2023 itu, mengatur beberapa poin. Diantaranya, terkait perlakuan pembebanan biaya pergantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan atau fasilitas kantor.
Baca juga : Kabur Selama 4 Bulan, Pria Ini Habiskan Rp69,7 Miliar
Pada poin ini, Sri Mulyani mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya biaya penggantian atau imbalan fasilitas kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Kemudian, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
Lalu pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
Adapun ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022 atau tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.
Sedangkan pon lainnya terkait fasilitas kantor yang jadi objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak. Berkaitan dengan fasilitas kantor yang kena pajak, Sri Mulyani mengatur sejumlah ketentuan.
Diantaranya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.
Baca juga : Asyik Karaoke Bersama Pacar, Pria Ini Tewas Dicelurit
Serta, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara, untuk fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak, Sri Mulyani mengatur beberapa yang bebas, diantaranya meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. (KRO/RD/MET)