RADARINDO.co.id – Jakarta : Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri.
Usai menyerahkan diri, Masduki yang berprofesi sebagai dosen itu langsung mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Baca juga : Tim Jibom Detasemen Gegana Sterilisasi Hotel Le Polonia
Melansir cnnindonesia, Masduki hadir saat jaksa penuntut umum (JPU) tengah membacakan surat dakwaan kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Masduki dipersilahkan duduk dan bergabung dengan enam terdakwa lainnya di kursi terdakwa.
Enam terdakwa lainnya yaitu UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
Baca juga : Pemko Padangsidimpuan Terus Laksanakan GPM
Kemudian APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, dan AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota I Arlen Veronica dan hakim anggota II Budi Prayitno. Mereka dijerat dengan Pasal 544 atau 545 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/CNN)