RADARINDO.co.id – Medan : Tak terima lantaran merasa tertipu, seorang konsumen (pembeli) 1 unit rumah di Perumahan Pulo Permata Hijau 1 melaporkan pemilik (developer) perumahan tersebut ke Polda Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023).
Fikri Munawar warga Jalan Marelan IX Lingkungan III Kecamatan Medan Marelan, terpaksa melaporkan developer perumahan tersebut lantaran merasa dirugikan. Fikri, selaku korban sangat berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut, segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pihak terlapor agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban lain seperti dirinya.
Baca juga : Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Ikuti LKBB dan Bela Negara
“Kami berharap agar pihak Poldasu segera mengusut laporan kami ini dan menangkap pihak developer serta menutup atau mencabut izin usaha PT. Lima Bersaudara Kandung selaku pihak pengembang, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tukas Fikri melalui Indrawan, SH kepada RADARINDO.co.id usai membuat laporan, Selasa (27/6/2023) sore.
Indrawan, selaku keluarga yang saat itu mendampingi korban membuat laporan, mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah beberapa kali berupaya menemui pihak pengembang agar kerugian mereka dikembalikan. Namun lanjutnya, mereka tak mendapat kepastian dari pihak developer, sehingga terpaksa membuat laporan polisi.
Menurut Indrawan, kejadian berawal saat korban melintas di sekitar Perumahan Pulo Permata Hijau 1 yang berlokasi di Jalan Pembangunan Lorong Salam Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, melihat spanduk perumahan Pulo Permata Hijau 1 dengan DP Rp 1,5 juta.
Karena merasa tertarik, korban kemudian menghubungi nomor HP yang tertera di spanduk.
Selanjutnya, korban dan pihak pengembang sepakat bertemu serta bertransaksi memesan 1 unit rumah ukuran sederhana. Pada pertemuan itu, korban melakukan pembayaran uang muka/DP sebesar Rp 8 juta.
Baca juga : Warga Mekatani Marindal I Lakukan Perlawanan di PN Lubuk Pakam
Saat itu lanjutnya, pihak perumahan berjanji bahwa dalam tempo beberapa bulan, rumah akan selesai dibangun dan korban akan menerima kunci.
“Namun, setelah waktu yang disepakati telah lewat, rumah yang dibeli korban tak juga kunjung selesai. Jadi, atas dasar itu korban merasa ditipu hingga terpaksa melaporkan ke polisi,” terangnya.
Laporan Polisi No. LP/B/776/VI/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2023 atas nama Fikri Munawar tersebut, tentang dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang sesuai UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Sementara, Developer Perumahan Pulo Permata Hijau 1 dari PT. Lima Bersaudara Kandung, berinisial RS, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) terkait laporan Polisi tersebut, hingga berita ini dipublikasikan, belum juga memberikan tanggapan. (KRO/RD/Ganden)