RADARINDO.co.id – Taput : Wanita Tua di Tapanuli Utara Diputus Bersalah Atas Pamalsuan Tanda Tangan. Perbuatan yang tidak pantas untuk di tiru demi meraup keuntungan diri sendiri dan merugikan hak orang lain, Jojor Panggabean (64) pada tanggal 01 Agustus 2018 telah dengan sengaja menanda tangani surat yang isinya tidak benar atau palsu yang mengakibatkan kerugian Kurang lebih Rp82 juta.
Pada waktu kejadian di desa Parsaoran Janji Angkola, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara ada pembebasan lahan guna program irigasi sungai batang toru oleh pemerintah.
Kemudian masyarakat dihadirkan oleh pihak BPN Taput dan dinas irigasi untuk mengirim format surat pernyataan penguasa fisik bidang tanah/ sporadik dengan mengurangi surat tanah pembebasan lahan tanah masyarakat yang terkena proyek irigasi batang toru tersebut.
Baca juga : Kapolda Sumut Tinjau Penertiban Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Heri Shan Jaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendra D Nasution mengatakan kepada awak media saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (7/5/2021) mengatakan, “Pada bulan Nopember 2019 terdakwa Jojor Panggabean menerima ganti rugi atas lahan seluas 567 m² sebesar Rp83.802.456 dari pemerintah yang ternyata lahan tersebut bukan lah milik terdakwanya Jojor Panggabean melainkan tanah warisan keturunan opung jagar sitompul yaitu korban Trimartinus sitompul.
Atas perbuatan terdakwa jojor Panggabean tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa sesuai tuntutan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan menuntut terkdakwa selama 5 bulan penjara pada tgl 7 april 2021
Atas tuntutan JPU tersebut.
Team penasehat hukum terdakwa Poltak Silitonga SH, Kamaruddin Simanjuntak SH. (Jakarta) Leonard Binsar sitompul SH. Rosdiana Hutagalung SH dan rekan dalam nota pembelaannya adalah memohon kepada majelis Hakim agar membebaskan terdakwa jojor Panggabean dari segala tuntutan hukum, terang JPU.
Lihat juga : Belasan Ruko di Kota Pinang Hangus Di Lalap Sijago Merah
JPU Cendra Nasution menambahkan, “Pada tanggal 3 mei 2021 atas musyawarah majelis hakim telah memutus perkara terdakwa Jojor Panggabean selama 2 bulan dalam masa percobaan 4 bulan.
Akhirnya si miskin yang tidak mengerti bahasa Indonesia dan warga desa yang lugu menurut penasehat hukum terdakwa, telah terbukti berdasarkan fakta persidangan melakukan perbuatan pidana sebagaimana maksud 263 ayat (2) dari KUHPidana, tandasnya mengakhirnya. (KRO/RD/Reno. H)