RADARINDO.co.id-Medan: Penyertaan modal ke anak perusahaan PT. INL semakin menarik untuk ditelusuri. Tidak sedikit masyarakat berharap kondisi dapat berjalan efektif dan sesuai prinsip kehati-hatian, atau Good Corporate Governance (GCG).
Latarbelakang pembangunan pabrik minyak goreng INL di Sei Mangkei sempat menjadi “teka-teki” isu nasional bahkan dunia. Salah satunya terkait 95% dari produk turunan Crude Palm Oil (CPO) eskpor ke berbagai negara.
Pernyataan menarik dari Direktur INL, HT yang mengatakan kepada media, Kamis 12 November 2022: “Sejak INL beroperasi komersil di KEK Sei Mangkei 28 Februari 2019 hingga September 2020, nilai penjualan sudah sekitar Rp2,8 triliun dari volume 315.000 ton”.
Baca juga : Sukseskan Regsosek 2022, Bupati Humbahas Ikut Pendataan
Total nilai penjualan itu berasal dari produk Refined Bleahed Deodorized Palm Oil (RBDPO), Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Olein dan Stearin sebanyak 330 ribu metrik ton. Ekspor produk dilakukan ke Bangladesh, Kroasia, India, Maritinus, Pakistan, Nigeria, RRC, Sudan, Yordania, Uni Emirat Arab, Korsel, Dijbouti, AS, Tanzania, Mozambique, Iran, Lithuania, dan Senegal.
Statemen orang nomor satu di anak perusahaan plat merah ini menjadi fakta hukum yang melekat dan “tantangan” bagi pihak Aparat Penegak Hukum, menjalankan perintah undang -undang.
Permasalahan yang melilit ditubuh manajemen, tidak tertutuuo kemungkinan dijadikan “modus” dan bukti melekat bahwa konsorsium Wika-Lipoco menunjuk PT. Traco Industri sebagai konsultan pengawas tidak melalui persetujuan dari konsorsium. Untuk itu Wika-Lipico mengajukan penambahan harga dan waktu.
Mulai adanya penambahan pekerjaan ada 12 item sebesar Rp65.680.157.834. Namun ada 4 item pekerjaan yang dibatalkan yakni sebesar Rp6.513.837.945, atau ada 8 item adenddum total sebesar Rp59.166.319.889. Kemudian muncul lagi pengajuan penambahan biaya pekerjaan oleh Wika-Lipico atas perubahan jam operasi sistem Unloading sebesar Rp2.886.906.328.
Laporan keuangan INL dari tahun 2016 -2018 membukukan akumulasi rugi sebesar Rp32.325.289.616 dari biaya administrasi dan lain-lain. Kerugian ini menjadi catatan awal yang melekat.
Pelaksanaan pembangunan pabrik minyak goreng tidak sesuai ketentuan berpotensi membebani INL minimal sebesar Rp48.156.177.889, kok bisa, siapa “dosa” siapa.
Adanya kontrak Nomor: INL/SPJ/02/2016 tanggal 25 Agustus 2016 diketahui PT. INL membangun pabrik minyak goreng dengan kapasitas 600.000 ton CPO per tahun atau 2.000 ton CPO per hari (600.000/300 hari) sebesar Rp551.194.508.000 (termasuk PPN) atau sebesar Rp501.085.916.363 (tanpa PPN).
Pekerjaan yaitu Konsorsium Wika –Lipico. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik 19 bulan sejak tanggal efektif tanggal 28 Oktober 2016 sesuai Surat Nomor: INL/WIKA/X/130/2016 tanggal 28 Oktober 2016
tentang tanggal efektif Kontrak EPC No: INL/SPJ/02/2016 atau selesai tanggal 28 Mei 2018.
Proses pengadaan pekerjaan pembangunan pabrik minyak goreng, teknologi Pabrik Minyak Goreng (PMG) yang dipakai adalah teknologi dari LIPICO Technologies Pte Ltd yang diikat dengan kontrak perjanjian pendahuluan tanggal 7 Januari 2016.
Setelah pemenang lelang ditetapkan yaitu PT. WIKA- LIPICO Technologies Pte Ltd melakukan perjanjian konsorsium Wika – Lipico dengan kontrak perjanjian Konsorsium tanggal 12 Agustus 2016. Bahwa sampai 31 Oktober 2018, kontrak tersebut belum ada addendum baik perpanjangan waktu maupun tambah atau kurang pekerjaan
Pembayaran pekerjaan hingga 31 Oktober 2018 realisasi pembayaran atas pembangunan telah dilakukan sebanyak 20 kali sebesar Rp419.692.007.493, (termasuk PPN) atau 76,14% (Rp419.692.007.493 /Rp551.194.508.000).
Pengawasan pekerjaan pembangunan pabrik tersebut, INL melakukan kerjasama dengan PT. Tracon Industri dengan Kontrak Nomor: INL/SPJ/01/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang surat perjanjian pekerjaan pengawasan pembangunan PMG kapasitas 600.000 ton CPO per tahun.
Proyek Konsorsium Wika –Lipico menunjukkan PT Tracon Industri sebagai konsultan pengawas tersebut tidak melalui persetujuan dari Konsorsium Wika – Lipico,
sehingga PT. Tracon Industri merupakan konsultan pengawas internal dari INL.
Oleh karena itu, Konsorsium Wika – Lipico mengajukan penambahan harga dan waktu pekerjaan dengan Surat Nomor: PMG-L-WS-IS-155-17 tanggal 22 Desember 2017 tentang penambahan biaya dan waktu pekerjaan.
Dalam surat tersebut, Konsorsium Wika – Lipico diantaranya menyebutkan 12 item penambahan pekerjaan sebesar Rp65.680.157.834. Minutes of Meeting (MoM) Nomor: INLHO/REP-F/001 tanggal 10 Juli 2018 diungkapkan terdapat 4 item penambahan pekerjaan yang dibatalkan sebesar Rp6.513.837.945. Pada September 2017 terdapat selisih antara 16,79% sampai 20,49%. Dari uraian mengenai delapan item pengajuan addendum tambahan pekerjaan sebesar Rp59.166.319.889.
Terdapat empat item tambahan pekerjaan yang tidak dapat dibebankan kepada INL sebesar Rp11.010.342.000. Expansion joint equipment ISBL belum dimasukkan pada daftar equipment yang harus dipasok oleh Lisensor. Penelaahan atas surat Konsorsium Wika – Lipico Nomor : PMG-L-WS-IS-86-17 tanggal 23 Agustus 2017.
Konsorsium Wika – Lipico mengungkapkan pekerjaan expansion joint equipment ISBL tidak terdapat dalam exclusion list yang menjadi acuan penentuan harga kontrak. Kemudian dengan CCP Nomor: PMG-CCP-PM-003-W tanggal 15 Desember Konsorsium Wika – Lipico mengajukan penambahan biaya sebesar Rp4.834.406.075. Mengacu pada lampiran (A) kontrak dinyatakan pada Appendix (7.1) merupakan daftar equipment yang harus dipasok oleh Lisensor. Namun dalam daftar tersebut tidak terdapat expansion joint equipment
ISBL.
Hasil penelaahan kontrak perjanjian pendahuluan tanggal 7 Januari 2016 antara INL dengan LIPICO Technologies Pte Ltd menunjukkan pemasok barang/komponen ISBL, penyiapan teknologi dan lisensinya dilakukan oleh LIPICO Technologies Pte Ltd. Selain itu, setelah ditetapkan pemenang lelang pekerjaan EPC, maka LIPICO Technologies Pte Ltd segera melakukan konsorsium dengan pemenang lelang.
LIPICO Technologies Pte Ltd melalui perjanjian Konsorsium tanggal 12 Agustus 2016 mengikatkan diri dan membentuk konsorsium dengan Wika Tbk. Disimpulkan bahwa tidak dimasukkannya expansion joint equipment ISBL ke dalam daftar equipment yang harus dipasok Lisensor merupakan kelalaian LIPICO Technologies Pte Ltd, dimana LIPICO Technologies Pte Ltd telah melakukan konsorsium dengan PT Wika. Sehingga kelalaian tersebut tidak dapat dibebankan kepada INL.
Permasalahan expansion joint equipment ISBL tersebut hingga pemeriksaan
berakhir belum diperoleh kesepakan antara kedua belah pihak. Perubahan spesifikasi atas perubahan jam operasi Sistem Unloading dilakukan di masa sebelum kontrak selanjutnya berdasarkan penelaahan dokumen CCP-Nomor PMG-CCP-PM-005-W tanggal 15 Desember 2017 diketahui bahwa, Konsorsium Wika – Lipico mengajukan penambahan biaya atas perubahan jam operasi sistem Unloading Rp2.886.906.328.
Terhadap dokumen ITB Project Specification, section 4 tentang Fractination antara lain dijelaskan bahwa Kapasitas pabrik pada Unit Fraksinasi sebagaimana yang tercakup pada Section 4 dari Spesifikasi Proyek untuk mengolah 2.000 ton bahan baku per hari (24 jam). Atas hal tersebut, Kontraktor melakukan penawaran untuk operasional sistem unloading selama 24 jam.
Proyek PT INL diketahui bahwa, best practice unloading untuk PMG yaitu 10 jam per hari. Sehingga untuk memastikan operasional sistem unloading tersebut. Kontraktor menanyakan kepada INL dengan surat Nomor : TP.02.01/D.PMG.004/V/2016 tanggal 27 Mei 2016. Menindaklanjuti hal tersebut, Manajer Proyek PT INL dengan surat Nomor :
PMGSM/WIKA/X/09/2016 tanggal 31 Mei 2016 menjelaskan kepada Manajer Proyek dari Kontraktor bahwa lama jam operasional sistem unloading yaitu 10 jam/hari.
Namun hingga kontrak telah disepakati tanggal 25 Agustus 2016, pihak Kontraktor tidak melakukan pemberitahuan bahwa perubahan tersebut akan berdampak pada biaya yang ditawarkan maupun mengajukan perubahan harga kontrak. Perubahan harga atas perubahan sistem unloading tersebut baru dilakukan pada tanggal 15 Desember 2017.
INL menjelaskan bahwa, tidak adanya pengajuan penambahan harga tersebut
membuat pihak INL beranggapan perubahan sistem unloading tidak mempengaruhi harga kontrak. Hingga pemeriksaan berakhir, permasalahan perubahan sistem unloading tersebut belum mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan Konsorsium Wika – Lipico mempunyai tenggang waktu 3 bulan untuk menyesuaikan harga penawaran atas perubahan sistem unloading tersebut sebelum disepakati dengan dokumen kontrak. Sehingga perubahan sistem unloading tersebut tidak dapat dibebankan pada INL.
Penambahan pompa produk (stearin) tidak dapat dibebankan kepada INL.
Selanjutnya Konsorsium Wika – Lipico mengajukan penambahan biaya atas pekerjaan penambahan pompa produk (stearin) sebesar Rp1.636.849.597. Pengajuan penambahan biaya pekerjaan penambahan pompa produk (stearin) tersebut dengan dokumen CCP Nomor : PMG-CCP-PM- 009-W tanggal 15 Desember 2018.
INL mengajukan penambahan pompa produk (stearin) melalui catatan pada gambar Nomor : PMG-ENG-0-PFD-L00-001-W tanggal 29 November 2016. Penambahan tersebut dikarenakan desain awal pipa output produk berada dalam satu pipa, sehingga hal tersebut dapat mengurangi kualitas produk.
Atas permintaan tersebut, Kontraktor mengajukan perubahan desain dengan gambar Nomor : PMG-ENG-0-PFD—U00-001-W dan disetujui Manajer Proyek INL tanggal 12 April 2017. Namun hingga pemeriksaan berakhir, penambahan biaya atas pekerjaan tersebut belum disepakati kedua belah pihak.
Disimpulkan bahwa, pekerjaan penambahan pompa produk (stearin) merupakan kesalahan engineering dari Konsorsium Wika – Lipico, sehingga tidak dapat dibebankan kepada INL. Kontraktor tidak dapat membebankan biaya jasa engineering service dan site supervision kepada pemilik Kemudian dari hasil penelaahan atas dokumen perkiraan harga yang diajukan atas pekerjaan tambahan oleh Kontraktor dapat dijelaskan bahwa, terdapat item engineering service dan site supervision dalam perkiraan harga yang diajukan.
Mengacu pada Kontrak Nomor: INL/SPJ/02/2016 tanggal 25 Agustus 2016 pada Pasal 8, Nomor 8.5 dinyatakan bahwa: “Biaya change order sebagaimana dimaksud Pasal 8.4 adalah berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh vendor atau dalam arti lain biaya change order tidak termasuk biaya jasa karena biaya dimaksud sudah termasuk Lump Sum Fixed Price”.
Disimpulkan biaya atas engineering service dan site supervision tidak dapat dibebankan, karena kedua item pekerjaan tersebut merupakan jasa. Dokumen perkiraan harga atas dari pekerjaan Perubahan Plot Plan, Perubahan Tangki, Penambahan pompa produk (stearin), Perubaan Front Office & Kantin, dan Perubahan Dimensi Structure Main Office diperoleh bahwa penambahan biaya atas item engineering service dan site supervision sebesar Rp1.652.180.000.
Disimpulkan kedua item penambahan pekerjaan yaitu Expansion joint equipment ISBL dan Perubahan spesifikasi atas perubahan jam Operasi Sistem Unloading merupakan kelalaian kontraktor.
Dengan demikian ketiga item tersebut tidak dapat dibebankan kepada INL sebesar Rp11.010.342.000, (Rp4.834.406.075 + Rp2.886.906.328 + Rp1.636.849.597 + Rp1.652.180.000).
Terdapat empat item tambahan pekerjaan yang berasal dari permintaan INL dan kesalahan pembuatan Instruction to Bidder (ITB) sebesar Rp48.156.177.889.
Penambahan pekerjaan plot plan atas permintaan PT INL. Dalam Feasibility Study (FS) awal INL yang dibuat oleh Bagian Pengembangan (Kabag) PTPN III diantaranya dijelaskan bahwa, kapasitas produksi pabrik minyak goreng yang akan dibangun INL sebesar 600.000 ton CPO per tahun atau 2.000 ton CPO per hari.
Kronologis perubahan plot plan dapat dijelaskan bahwa, dalam Minutes of Meeting (MoM) Nomor: PMG-WIKA-G-MOM-008-W tanggal 3 November 2016 antara INL dengan PT Wika Tbk dapat dikemukakan bahwa INL telah menyetujui plot plan awal dengan kapasitas olah 2.000 ton CPO/hari pada tanggal 1 November 2016.
Namun hasil rapat antara manajemen INL dengan Konsorsium Wika – Lipico pada tanggal 7 November 2017 dapat dikemukakan antara lain dikarenakan dalam plot plan awal tersebut dirasakan menyisakan ruang yang terbatas untuk pengembangan pabrik di masa yang akan datang, maka INL menghendaki perubahan plot plan sehingga dapat dilakukan pengembangan pabrik hingga hingga 4.000 ton CPO/hari.
Dalam notulen rapat dijelaskan perubahan plot plan tersebut akan menambah biaya dan waktu, namun Kontraktor belum dapat memastikan penambahan waktu dan biayanya dikarenakan belum dilakukan proses rengineering.
Atas perubahan plot plan tersebut, Konsorsium Wika – Lipico menindaklanjuti dengan menyampaikan hasil perubahan tersebut kepada INL terakhir melalui Transmittal Nomor: PMG-T_WS-IS-000014 tanggal 15 November 2016. Menindaklanjuti MoM
tanggal 24 November 2016, PT INL menyetujui perubahan plot plan. Kemudian atas perubahan plot plan yang telah disetujui PT INL, Konsorsium Wika – Lipico baru mengajukan penambahan harga dan waktu pada tanggal 22 Juli 2017 dengan surat Nomor : PMG-L-WS-IS-070-17 tanggal 22 Juli 2017 tentang permohonan penambahan biaya dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Surat Nomor : PMG-L-WS-IS-155-17 tanggal 22 Desember 2017, Konsorsium Wika –Lipico mengajukan Contract Change Proposal (CCP) diantaranya perubahan plot plan melalui CCP Nomor : PMG-CCP-PM-001-W tanggal 15 Desember 2017 dengan penambahan harga sebesar Rp32.807.424.200. Selain itu, surat Manajer Proyek Konsorsium Wika – Lipico Nomor : PMG-L-WS-IS-036-18 tanggal 8 Maret 2018 Manajer Konsorsium Wika –Lipico menjelaskan perubahan plot plan tersebut juga memerlukan tambahan waktu 184 hari. Atas permasalahan itu, Konsorsium Wika – Lipico menjelaskan bahwa, proses reengineering perubahan plot plan membutuhkan waktu ±2,5 bulan, sedangkan untuk re-
procurement dan konstruksi memerlukan tambahan ±4 bulan.
Penambahan biaya atas perubahan plot plan tersebut atas permintaan pemilik dan telah disetujui oleh pemilik, sehingga pihak kontraktor dapat membebankan pekerjaan kepada pemilik. Hal tersebut membuat INL berpotensi menambah waktu penyelesaian proyek selama 184 hari sejak tanggal 28 Mei 2018 atau estimasi selesai 28 November 2018.
Perubahan desain dan spesifikasi atas bangunan front office dan main office. Seiring dengan perubahan plot plan tersebut, INL juga menginginkan perubahan atas bangunan kantor. Dalam MoM Nomor : PMG-WIKA-G-MOM- 005-W tanggal 1 November 2016 diantaranya diungkapkan INL menginstruksikan agar kantin dengan front office menjadi satu bangunan.
Kemudian dalam MoM Nomor PMG-WIKA-G-MOM-023-W tanggal 5 Januari 2017 antara lain dijelaskan bahwa, INL juga menghendaki beban hidup di area ruangan kantor dinaikkan agar sama dengan beban hidup pada ruangan dokumen.
Dijelaskan spesifikasi yang ditawarkan oleh Kontraktor tidak dapat mencapai kebutuhan operasional. Jika mengacu pada kebutuhan operasional, maka kapasitas tangki CPO untuk menampung 15 hari operasional pabrik yaitu total sebesar 30.000 MT (2.000 x 15 hari).
Dengan kapasitas tangki CPO yang ditawarkan oleh kontraktor, maka kapasitas tangki hanya sebesar 27.106,32 MT (4.517,72 x 6) atau hanya bisa dipakai untuk menampung 13,55 hari operasional (27.106,32 / 2.000). Manajer Proyek INL menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan penulisan dari INL. Namun seharusnya Konsorsium Wika – Lipico mengetahui jika kapasitas tangki yang dikehendaki.
Atas perbedaan volume tersebut, Manajer Proyek Konsorsium WIKA – Lipico
menyampaikan penambahan harga sebesar Rp11.179.781.818 dengan CCP Nomor : PMG-CCP-PM-002-W tanggal 15 Desember 2017.
Kemudian penelaahan terhadap hasil pengukuran yang dilakukan oleh UPTD. Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pem. Santar menunjukkan ukuran tangki sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Baca juga : Aset DPU SDA Jember Diduga Dicaplok Pengembang Perumahan
Hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa, kesalahan penulisan satuan tangki terjadi pada ITB dokumen lelang, sehingga pihak Kontraktor dapat membebankan tambahan pekerjaan tersebut kepada INL. Namun hingga pemeriksaan berakhir, atas permasalahan tangki tersebut belum terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
Penambahan pekerjaan P&ID Packaging Plant akibat penambahan tangki aditif
tidak tercantum dalam ITB dan kontrak dalam MoM tanggal 26 April 2016 antara lain dinyatakan bahwa untuk mempersiapkan pemenuhan terhadap SNI Minyak Goreng dalam kemasan yang tidak tercantum dalam ITB, maka pihak Lipico akan melakukan dukungan
kepada WIKA untuk penambahan instalasi injeksi/campuran Vitamin A.
Kemudian, dari penelaahan atas ITB dan kontrak diketahui bahwa, pekerjaan tersebut tidak terdapat pada ITB dan kontrak, sehingga hal tersebut merupakan penambahan pekerjaan baru. Kemudian dalam rapat pembahasan P&ID Packaging Plant tanggal 6 Maret 2017 dapat dijelaskan bahwa, INL menyepakati pekerjaan tersebut dengan spesifikasi yakini: tangki 95 ton 2 buah, tangki 12,5 ton 2 buah. Tangki aditif 1 ton 1 buah, dilengkapi 2 drain pond dengan pipa menuju wastewater treatment plant (WWTP) dan unloading pond.
Manajer Proyek INL menjelaskan bahwa, pekerjaan P&ID Packaging Plant
akibat penambahan tangki aditif sebenarnya akan dilaksanakan terpisah dari
kontrak pekerjaan ini. Namun dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi,
maka pekerjaan tersebut kami mintakan kepada Kontraktor untuk mengerjakannya.(KRO/Bersambung Bagian Ke 2)