RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Tiga pria di Kota Padangsidimpuan ditangkap Polisi lantaran nekat melarikan sepedamotor milik Jefri Gultom. Modusnya, pelaku pura-pura pinjam, namun malah “bablas” tak kembali.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho menjelaskan, kasus penggelapan ini terjadi, Selasa (25/02/2025) lalu.
Baca juga: Eks Gubernur Malut Kritis, Dua Pekan Tak Sadarkan Diri
“Saat itu, korban sedang berada di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kebetulan, korban sedang berbicara dengan saksi atas nama, Adel Maria Hasibuan,” jelas Kasat, Jum’at (07/3/2025) lalu.
Tiba-tiba lanjut Kasat, seorang pria yang juga merupakan teman korban inisial, RSS (22) warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, datang. Tanpa basa-basi, RSS langsung meminjam sepedamotor korban dengan dalih mau mandi.
Saat meminjam sepedamotor warna hitam dengan nomor polisi BB 5278 FP milik korban, RSS ditemani rekannya berinisial AAS (26) warga Kampung Bukit, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.
“Setelah diberikan izin meminjam, kemudian terlapor (RSS-red) dan temannya (AAS) pergi berboncengan. Ditunggu-tunggu, terlapor ternyata tidak pernah mengembalikan sepedamotor korban,” terang Kasat.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp23 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimputan. Berdasarkan laporan ini, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak menggelar penyelidikan.
Hasilnya, Kamis (06/3/2025) dini hari, Polisi berhasil meringkus RSS yang sempat melarikan diri. Dari hasil interogasi, RSS mengakui seluruh perbuatannya. RSS juga mengakui bahwa, ia melakukan penggelapan ini bersama temannya, AAS. Kemudian, tim meringkus AAS.
Dimana, AAS berperan sebagai orang yang menggadaikan sepedamotor tersebut. Kepada Polisi, AAS mengaku bahwa sepedamotor itu telah digadaikan dengan seseorang berinisial RH (25) warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: Rutan Kelas I Medan Bagikan Takjil ke Masyarakat
Kemudian, Tim bergerak melacak keberadaan RH dan berhasil mengamankannya berikut sepedamotor milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin sepedamotor sesuai dengan STNKB milik korban.
“Kini, guna pemeriksaan dan proses hukum lebihlanjut, ketiganya (RSS, AAS, dan RH) berikut barang bukti, kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat menutup. (KRO/RD/AMR)